JAKARTA, Beritalima.com– Legislator senior di Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto mengaku heran dengan draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba) yang bakal diterbitkan Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Soalnya, kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan tersebut di Jakarta, Senin (14/12) siang, dalam draf PP yang merupakan turunan dari UU No. 3/2020 tentang Minerba, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dikeluarkan Menteri alias Pemerintah Pusat.
Menurut wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut, aturan ini tidak sesuai dengan ruh UU No. 3/2020 tentang Minerba karena dalam Pasal 35 UU Minerba diatur ketentuan, IPR dan SIPB dapat atau boleh didelegeasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
“Bunyinya seperti itu. Dan, ketentuan ini adalah hasil kesepakatan setelah dilakukan sinkronisasi antara draf RUU Minerba dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Kesepakatan ini diambil agar RUU Minerba tidak bertentangan dengan Draf RUU Ciptaker, yang sentralistik. Namun, ruh RUU Minerba tetap, agar IPR dan SIPB menjadi kewenangan daerah,” jelas Mulyanto.
Bahkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba terkait dengan Draf PP Minerba, di Jakarta, akhir pekan lalu masalah ini dipersoalkan politisi tersebut. “Mulyanto ingat betul soal sentralisasi perizinan ini sebab dirinya salah seorang anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dan juga anggota Panja RUU Ciptaker,” tegas Mulyanto.
Disebutkan, sebelumnya dalam pembahasan RUU Ciptaker memang draf awal Pemerintah sangat sentralistik terhadap kewenangan Pemda, termasuk soal perizinan tambang. Namun, dalam perjalannya draf ini mendapat tentangan dari mayoritas anggota DPR RI sehingga perizinan dan kewenangan Pemda secara proporsional dikembalikan ke daerah.
“Soalnya akan menjadi aneh kalau dalam UU Ciptaker yang diacu saja sudah mengembalikan kewenangan perizinan itu secara proporsional ke daerah, tapi dalam PP Minerba soal IPR dan SIPB masih terpusat dan sentralistik. Karena itu, Fraksi PKS minta draf PP Minerba, yang terkait kewenangan IPR dan SIPB, dikembalikan kepada Pemda. Ini kan soal galian pasir, tanah urugan, batu gamping dan lain-lain, soal bahan tambang kecil-kecilan. Pemerintah jangan mempersulit rakyat,” tegas dia.
Seperti diketahui, UU No: 3/2020 tentang Minerba masih belum efektif dilaksanakan. Semua pihak terkait masih menunggu terbit PP turunannya. Hal yang paling ditunggu pemangku kepentingan bidang pertambangan adalah soal perizinan.
“Selama ini kebutuhan bahan bangunan, pasir, kerikil, dll. yang termasuk kategori IPR dan SIPB harus meminta izin ke pusat. Hal ini dirasakan menyulitkan masyarakat. Karena itu perlu ada penyesuaian kebijakan yang adil untuk semua pihak terkait,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)