Drh Slamet Kritisi Rencana BUMN Beli Usaha Peternakan Sapi Belgia

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima– Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir membeli perusahaan peternakan sapi di Belgia guna memenuhi kebutuhan daging di dalam negeri kembali mencuat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi IV DPR RI, drh Slamet mengkritisi rencana pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Indonesia Maju (KIM) tersebut.

Legislator dari Dapil IV Provinsi Jawa Barat (Kabupaten/Kota Sukabumi) itu mengatakan, rencana pembelian peternakan tersebut sangat sulit untuk bisa dipahami. Sebab pada sisi lain, sektor peternakan dalam negeri masih butuh sentuhan pengelolaan dari Pemerintah. “Harusnya keberadaan BUMN dapat menjadi solusi pengelolaan peternakan nasional,” ungkap Slamet kepada awak media, Selasa (1/6).

Dokter hewan lulusan Universitas Udayana (Udayana) Denpasar, Bali ini menilai, BUMN seharusnya maksimalisasi potensi peternakan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pemenuhan daging dalam negeri dari impor produk hewan.

Kendati BUMN Berdikari memiliki core utama dalam sektor bisnis, tetapi Slamet mengingatkan, pengelolaan BUMN harus menanamkan sikap heroisme atau kepahlawanan karena perusahaan ini dibentuk negara.

“Apalagi BUMN Berdikari tersebut memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 1,5 triliun yang bersumber dari pajak. “Karena itu rencana pembelian peternakan di Belgia tersebut mencederai upaya perlindungan dan pemberdayan peternak nasional,” ujar Slamet.

Dikatakan, BUMN Berdikari sebagai perusahaan plat merah pun harus serius dan fokus dalam menjalankan core bisnisnya. Pasalnya, PT Berdikari memiliki lahan peternakan yang sangat luas, yakni kurang lebih 6 ribu hektare di Sulawesi Selatan.

“Lalu, mengapa PT Berdikari tidak mengoptimalkan keberadaan lahan tersebut untuk menjadi sentra peternakan nasional sebelum berpikir untuk membeli peternakan di luar negeri,” kata Slamet dengan nada bertanya.

Kalau kita googling pada 2015, lanjut Slamet, pernah meminta anggaran Rp 400 miliar untuk pembibitan sapi. Sekarang kita perlu menagih hasil dari PMN itu sejauh mana keberhasilan pembibitan sapi tersebut, apakah berhasil atau gagal. Kalau gagal, jangan sampai pembelian peternakan juga akan mengalami nasib yang sama.”

Slamet juga meminta Pemerintah agar investasi di bidang peternakan, khususnya investasi asing mampu memberikan dampak yang positif terhadap peternak lokal. Meski UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja telah merevisi UU peternakan dan kesehatan hewan, khususnya Pasal 36B di mana menghilangkan kewajiban melakukan pembesaran untuk hewan ternak impor.

“Namun, sebagai upaya perlindungan bagi peternak lokal, mereka harus tetap dilibatkan dalam unsur bisnis peternakan yang dilakukan BUMN,” demikian drh Slamet. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait