TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pelaku pembalakan liar pohon jati di dalam hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Selasa,(21/09/2021) lalu akhirnya terkuak.
Sehari dari kejadian, tepatnya,Rabu (22/09/2021), Dua pelaku pembalakan liar di hutan tersebut berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret, dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Puji Hartanta, SH.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Roh asal Dusun Jatisari RT 02 RW 03 DS. Kates Kecamatan Kauman,dan Nyon asal Dusun Jatisari, Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kalangbret Polres Tulungagung AKP Puji Hartanto, S.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, “setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa benar kedua pelaku tersebut yang tengah dicari oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret.”
“Kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka Roh merupakan orang yang mengangkut kayu jati dari kawasan hutan dan jiga sebagai pemilik truck, sedangkan tersangka Nyon merupakan orang yang mengangkut kayu tersebut,” ucap Nenny.
Kamis,(23/09/2021)
Kedua tersangka ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing, dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kalangbret untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.”
Penetapan tersangka dan pemberatan pasal yang disangkakan dilakukan setelah melalui gelar perkara bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, kedua tersangka, sudah memenuhi unsur pidana melakukan pembalakan liar. pungkasnya. (Dst).