BENGKULU, beritalima.com – Meskipun jelas dilarang dalam penggunaan alat tangkap trawl, namun masih saja ada aksi nekat nelayan trawl yang melaut menggunakan alat tersebut. Dan alhasil nelayan pengguna Trawl tersebut terpaksa harus berurusan dengan TNI Angkatan Laut. Adapun Kapal Angkatan Laut Pulau Mego yang berhasil mengamankan dua buah alat tangkap trawl dari nelayan yang melaut di sekitar perairan Pantai Teluk Sepang. Jumat (30/3/2018).
Dari dua kapal nelayan tersebut, petugas berhasil mengamankan jaring trawl. Awalnya petugas mencurigai 16 kapal menggunakan alat tangkap trawl, namun ternyata hanya dua kapal nelayan saja yang terbukti menggunakan alat tangkap trawl, memiliki jaring trawl dengan bobot 2 dan 3 gt.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua buah jaring Trawl dan mengamankannya ke atas kapal Pulau Mego,” Ungkap Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P) Agus Izudin.
Danlanal juga, mengatakan, pihaknya konsisten menangani masalah alat tangkap trwal.
“Sejauh ini, pihak Angkatan Laut konsisten mengawal peraturan pemerintah, apabila ada laporan terkait keberadaan Trawl tentu akan kita tindak,” tegasnya.
Disisi lain, Komandan KAL, Kapten Laut Bagus Setiawan, menceritakan kronologi penangkapan pengguna Trawl, bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas Trawl.
“Setelah menerima instruksi dari pangkalan atas, melalui Pasi Ops bahwa ada kegiatan kapal trawl yang melaut, kemudian kami tindaklanjuti dengan kegiatan operasi,” terang Komandan KAL, Kapten Laut (P) Bagus Setiawan. (Ertika).