JEMBER.beritalima.com. Meski sudah 4 kali masuk penjara tidak membuat seorang Residivis kasus penganiayaan dan copet tdk Jera melakukan tindak pidana. tersangka berinisial RA. 33 tahun warga KrajanDs Desa Petung Kecamatan Bangsalsari ini kembali ditangkap Polisi Rambi puji karena menganiaya pedagang di terminal Tawang Alun.
Menurut kanit reskrim Polsek Rambipuji IPDA Agus Sutriono kasus penganiayaan terjadi Hari Minggu 27 Agst 2017 di tempat PKL pujasera dalam lingkungan Terminal Tawang alun Ds. Kaliwining Kecamatan Rambipuji.
Ia menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi karena tersangka RA di tegor atau diingatkan korban Sumiana agar jangan mabuk di depan lapak jualannya mendapatkan teguran tersebut tersangka malah emosi dan mengambil sepotong kayu bulat yang ada di belakang lapaknya korban tersangka selanjutnya memukul ektalase dan semua dagangan korban dengan pentungan kayu tersebut hal ini berakibat kaca etalase pacah dan pecahan kaca ektalase melukahi dahi korban. korban harus opname beberapa hari di puskesmas setempat.
Melihat kejadian itu seorang sekuriti terminal Abdul Hamid ingin melerai namun tersangka malah menodongkan dengan sebilah pisau mengancam melukai Abdul Hamid namun beberapa saat kemudian warga berdatangan sehingga tersangka memilih kabur kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rambipuji. Namun Saat didatangi kerumahnya tersangka sudah melarikan diri ke Bali.
Nanun 2 bulan kemudian pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka sudah pulang sehingga polisi bisa dengan mudah menangkap di rumahnya.
Hingga Rabu siang tersangka yang tertangkap polisi yang ke 5 kalinya masih menjalani penyidikan di mapolsek Rambipuji dalam kasus tersebut, polisi menyita Barang bukti Sebuah kayu bulat dgn panjang 1meter Pecahan kaca ektalase warung dan Sebilau pisau, Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP 406 KUHP dan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.(senan)