Pemkot Madiun Gelar Pembinaan Pencegahan Korupsi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menggelar acara Pembinaan Pencegahan Korupsi Untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PJB), di gedung Diklat, Jalan Duku, Kota Madiun, Rabu 25 Oktober 2017.

Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, menyampaikan kepada 270 peserta untuk bekerja keras bersama-sama dan menggunakan sistem yang sudah dibangun seperti yang disampaikan Presiden Jokowi.

“Semua harus direncanakan dengan baik dan ditekankan secepat-cepatnya untuk menggunakan e-Bugeting, e-Government, e-Planing dan lainnya,” kata H. Sugeng Rismiyanto, menyampaikan pesan dari Presiden RI, Joko Widodo.

Ditahun 2018 nanti, lanjutnya, pengelolaan keuangan, salah satu serapan APBD yang paling besar untuk pengadaan barang dan jasa. Kedepan, diharapkan Kota Madiun dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mempunyai predikat yang bagus terkait tindak pidana korupsi, gratifikasi dan sejenisnya.

“Pelaksanaan PJB harus dilaksanakan secara transparan dan zero terhadap kecurangan-kecurangan di dalam pelelangan,” tandasnya.

Meski serapan anggaran Kota Madiun masih 59% dari APBD, namun Sugeng optimis untuk menyerap anggaran karena sudah direncanakan.

“Lemahnya penyerapan anggaran juga ada di beberapa daerah seluruh Indonesia. Kami tidak underestimed, harus ditindaklanjuti dengan kerja keras,” paparnya.

Sedangkan untuk transparansi suatu pengadaan barang dan jasa dan mengurangi resiko penyalahgunaan wewenang di dalam pelaksanaan, kegiatan yang sudah berjalan harus dimaaping satu bulan sekali atau dua kali.

“Terus dimonitor yang sudah dianggarkan maupun yang sudah dilelang. Baik dari PAK maupun APBD murni, bisa terserap sesuai arahan dari Presiden,” pintanya.

Nara sumber dari KPK, Arif Nurcahyo, mengatakan, kalau aturan sudah diikuti dan pengawasan tetap dilaksanakan, nantinya semua pelaksanaan PBJ akan lancar.

“Dari SKPD tidak boleh takut lagi. Harus ada keberanian dan saling berkomunikasi antara kepala SKPD dan ULP. Sehingga kalau terjadi permasalahan bisa dipertanggungjawabkan dan media juga diperlukan untuk mengawasi dari proses awal agar terjadi partisipasi publik,” terang Arif dari tim Deputi Bidang Pencegahan KPK.

KPK, lanjutnya, akan terus mendorong daerah untuk penyerapan APBD agar sesuai dengan aturan sehingga tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

“Kalau sudah benar laksanakan saja (sesuai perencaan). Kalau tidak berani mengeksekusi apa yang sudah direncakan malah hak dari masyarakat tidak terwujud. Sehingga masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.

Arif mengingatkan, agar tidak perlu takut dalam pelaksanaan PBJ kalau tata kelola dan aturannya sudah ditaati. Karena setiap pengadaan PBJ di Kota Madiun sudah ada pendampingan dari TP4D (Kejaksaan).

Permasalahan-permasalahan yang menyeret seseorang untuk bertindak korupsi, paparnya, karena ketidaktahuan mengenai tindakan-tindakan apa saja yang bisa menyebabkan seseorang terlibat dalam korupsi.

Salah satu dari tindakan tersebut diantaranya mark up harga, spesifikasi yang tidak sesuai dengan teknis yang disepakati dengan perencanaan, suap gratifikasi di dalam pelaksanaan barang dan jasa yang perencanaannya tidak sesuai dengan yang dilaksanakan.

Acara ini digelar agar ASN Kota Madiun di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan lancar dan tindak tersandung dalam permasalahan hukum. Selain itu, untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan barang dan jasa yang lebih transparan, efektin dan efisien.

Hadir dalam acara ini yakni Sekda Kota Madiun, H. Maidi, peserta Diklat pengadaan barang dan jasa serta undangan lainnya. (Dinas Kominfo Kota Madiun/editor: Dibyo).

Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *