Dua DPO Kasus Sipoa Ditangkap, Oleh MA Divonis 3,5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan Proyek Sipoa atas nama Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (1/8/2023).

Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

“Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan pada hari ini,” ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya tim menyerahkan kedua terpidana kepada jaksa eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang dijatuhkan hakim tunggal Bukhari Dahlan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara di Lapas Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait