SURABAYA – beritalima.com, Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian pada sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
“Terdakwa saat itu terlihat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan Deklarasi dengan tagar #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018 lalu di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan,” bunyi surat dakwaan dibacakan saat sidang berlangsung.
Waktu itu terdakwa menginap di Hotel Majapahit. Sementara di luar hotel banyak elemen massa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadiri dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.
“Saat demo berlangsung, terdakwa yang berada dalam hotel membuat konten video yang berisi kata-kata kurang ‘Idiot’ yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo didominan masyarakat Surabaya di luar hotel,” lanjutnya.
Untuk memudahkan proses jalannya persidangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono, SH., MH., perintahkan JPU agar menggelar sidang dua kali dalam sepekan, yakni hari Selasa dan Kamis.
“Dalam kasus ini Anda (Ahmad Dhani Prasetyo, red) tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo,” jelasnya.
Melalui Aldwin Rahardian, selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang bermula dari ucapan idiot melalui vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. (Han)