Dituntut 3 Tahun, Pengacara Sipoa Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Adil

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Aprianto dari Kejati Jatim mengajukan tuntutan 3 tahun penjara pada Ir Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa atas kasus dugaan penipuan dari pelaporan polisi Dikky Setiawan dkk, No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/02/2019).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Aprianto menyatakan, Ir Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa bersalah melakukan tindak penipuan secara bersama-sama.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sifa’urossidin.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Ir Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya,” kata Sabron Pasribu, kuasa hukum terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, IGN Bolli Lasan, sebagai salah satu kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa.

“Menurut saya tuntutan itu tidak adil, jaksa kurang melihat sisi baik tindakan pengembalian uang kurang lebih Rp 12 miliar yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Tapi hanya fokus pada asas kepastian hukum saja,” kata Bolli usai sidang

Bolli berharap jaksa bisa lebih bijak dalam menuntut terdakwa. Ia juga menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya mencari-cari kesalahan kliennya.

“Tuntutan yang diajukan jaksa tak memberikan keadilan pada terdakwa. Jaksa cenderung mengejar asas kepastian hukum saja, tapi mengabaikan asas keadilan dan asas manfaat,” kata Bolli.

Padahal, kata Bolli, proses hukum punya 3 tujuan, yakni mencari keadilan, mendapatkan manfaat dan asas kepastian hukum.

“Itu kan seharusnya dijadikan pertimbangan sebelum menyusun surat tuntutan,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, JPU Novan Aprianto mengatakan, dasar kejaksaan untuk melakukan tuntutan terhadap terdakwa sudah diatur di internal kejaksaan, pertimbangannya sudah ada.

“Semua sudah ada aturannya, menuntut orang gak seenaknya sendiri,” ujarnya.

Diketahui, pada saat Ir Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa duduk dikursi pesakitan PN Surabaya, Sipoa Grup sudah membayar dana refunds kepada 87 orang konsumen dari kelompok Dikky Setiawan dkk (LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM), sejak 6 Desember 2018 lalu.

Refunds diberikan oleh Sipoa Grup, di Bank BCA Rungkut, Jalan Raya Kendangsari Industri No. 2, Kota Surabaya itu untuk memenuhi permintaan dari konsumen yang menghendaki solusi cepat dalam bentuk cash dan pemberian hak tanggungan, yang diberikan tanpa ada pemotongan apapun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *