FAKFAK, beritalima.com – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diantaranya menyebutkan bahwa deadline pengesahan Perubahan APBD Kabupaten/Kota akhir September.
Teknis Penyusunan APBD, pada poin 13 sebagai sebagaimana diatur dalam peraturan tesebut menjelaskan bahwa proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama Tahun Anggaran 2018.
Namun persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Dalam persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018, jika melewartinya maka Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Sesungguhnya terkait peraturan tersebut, penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah Paling lambat minggu pertama bulan Agustus.
Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Paling lambat minggu II bulan Agustus. Proses ini dapat berlangsung selama satu minggu.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD Paling lambat minggu kedua bulan September. Proses tersebut ini dapat berlangsung selama 3 minggu.
Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Terkait hal ini, dari 12 Kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat, hanya 2 Kabupaten dan 1 Kota tepat waktu melaksanakan melaksanakan paripurna APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Abia Ulu, S.Sos menyebutkan, 2 Kabupaten dan 1 Kota itu yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Kaimana dan Kota Sorong.
“Urutan awal sidang anggaran perubahan 2018, penetapannya tepat waktu yaitu, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Kaimana,”ujar Abia Ulu dihubungi via ponselnya, Rabu (16/10/2018) siang kemarin.
Sementara 10 Kabupaten lainnya, kata dia, mengalami keterlambatan bahkan ada Kabupaten yang belum melaksanakan Sidang APBD-P diantaranya Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Manokwari.
“Ada beberapa Kabupaten yang penetapannya sudah oke dibulan september tapi tiga hari tidak segera sampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi,”kata Abia Ulu.
Dikatakannya, Kabupaten yang tidak melaksanakan APBD-P melalui Peraturan Daerah (Perda), diperbolehkan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), namun tidak diperkenankan melakukan pergeseran dan penambahan anggaran.
“Kalau menggunakan peraturan bupati, silahkan dengan catatan tidak menambah anggaran, tidak ada, penggeseran maupun revisi anggaran, tetapi melaksanakan anggaran induk sampai akhir tahun anggaran 2018,”jelasnya. [monces]