LUMAJANG,beritalima.com- Jajaran Polres Lumajang, berhasil menangkap dua kawanan alap-alap spesialis motor. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 27-03-2018. Yaitu 1 unit motor vega yang hilang di halaman kantor Dispora kabupaten Lumajang. Pelaku ditangkap tim Cobra polres Lumajang yang sedang patroli, (30/03/2019).
Dari hasil pengembangan kendaraan tanpa surat-surat yang disita oleh tim Cobra yang saat itu sedang patroli, dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Jauhar Maarif. Tersangka diketahui atas nama Ahmad Fatoni bin Sumat (20th) dan Muhammad Shodiqin bin Rebak, keduanya beralamat dusun Bubur, desa Sumberejo, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang. Dalam pengembangan kasusnya, kedua tersangka mengaku melakukan kejahatan di 13 tempat yang berbeda.
Adapun TKPnya antara lain :
1.Tkp halaman parkir kantor dispora, berupa ranmor vega warna merah maron .
2.Tkp Taman Toga warung kopi, berupa ranmor Supra 125 warna hitam kombinasi merah.
3.Tkp Tengah pasar kota tepatnya diwarung nasi, berupa ranmor Honda Beat warna putih.
4.Tkp Rumah makan Bakso margaret Pulosari, berupa ranmor Megapro warna coklat.
5.Tkp Labruk lor, Rumah makan Bakso Banyuwangi, berupa ranmor Honda beat warna hitam.
6.Tkp Jl. Panjahitan Coffe Ideal depan SMA 3, berupa ranmor Megapro warna coklat
(sepeda motor hasil kejahatan terkena Tilang oleh Sat Lantas polres lumajang di Perempatan Jl Gajah Mada ).
7.Tkp Klanting depan besi tua,
berupa ranmor Vario warna abu-abu.
8.Tkp Sekolahan SMK Khoriyah Suko, beupa ranmor Honda beat warna pink.
9.Tkp Cofee tingkat sebelum pom bensin labruk lor, berupa ranmor Honda beat warna hitam. Semuanya TKP kabupaten Lumajang.
10.Tkp toko dekat pasar semboro, berupa ranmor Honda beat warna merah putih.
11.Tkp Kencong, berupa ranmor Yamaha Vega warna hijau.
12.Tkp Puger arah kepantai, berupa ranmor Yamaha vega warna abu-abu.
13.Tkp Pasar tanggul, berupa ranmor Honda beat warna merah putih. Keempat ini Tkp kabupaten Jember.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, saat dikonfirmasi kepada awak media mengatakan, “setelah kami menangkap pelaku dari hasil pengembangan sitaan kendaraan tanpa surat-surat saat Patroli. diketahui Sindikat ini telah melakukan pencurian di 13 Tkp berbeda dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dalam Melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci kendaraan korban. Alhamdulillah meski membutuhkan waktu beberapa bulan, tersangka sudah diamankan di Mapolres Lumajang. Jumlah pencuriannyapun masih bisa bertambah, semua sedang kami dalami”, terang Arsal.
“uniknya lagi, pelaku menjual motor hasil curiannya secara online dengan memanfaatkan group facebook jual beli kendaraan bermotor. pelaku dalam menawarkan kendaraannya sudah menjelaskan kalau kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, bagi yang berminat agar menghubungi secara direct message. transaksinya dilakukan secara COD atau Cash on Delivery”, tambah Arsal.
Kasat Reskrim Akp Hasran Cobra menambahkan “kami juga mengamankan beberapa barang bukti di Mapolres Lumajang terkait hasil curian di beberapa Tkp tersebut. Kedua tersangka akan segera menjalani hukaman akibat perbuatannya”, pungkas Hasran.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Jwo)