Dua Mantan Karyawan PT Aneka Tirta Sukoindo Jadi Saksi Sengketa Merek AQUCUI, Berikut Keterangannya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang gugatan sengketa Merek AQUCUI. Gugatan itu dilayangkan oleh Liman Santoso, seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri, Otje Suwandito.

Di persidangan kali ini, Tergugat Otje Suwandito melalui kuasa hukumnya Vania A. Lirungan, S.E., S.H., M.H. menghadirkan dua mantan karyawan dari PT. Aneka Tirta Sukoindo (ATS) sebagai saksi, yaitu Irwan Santoso dan Dedi Irawan.

Sidang diawali dengan meminta keterangan dari saksi Irwan Santoso. Dari keterangannya terungkap bahwa Merek AQUCUI untuk kemasan Galon, Botol ukuran 600 CC dan Gelas atau Cup atas nama Otje Suwandito. Dan menurut saksi Irwan, Merek AQUCUI tersebut masih beredar di pasaran. “Saya pernah melihat Sertifikat AQUCUI di dalam sebuah Map. Sertifikat itu saya lihat sewaktu masih bekerja di PT ATS pada tahun 2003 sampai 2006. Jabatan terakhir saya di PT. ATS sebagai Manager Factory,” ungkapnya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negerj Surabaya di hadapan ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri SH,.MHum. Selasa (14/11/2023).

Menurut saksi Irwan, dia sudah mengenal Tergugat Otje Suwandito sebelum dirinya bekerja di Pabrik milik PT. ATS. “Saya mengenal Pak Otje Suwandito sebelum menjadi karyawan. Dan sewaktu Pak Otje Suwandito memproduksi AQUCUI saya diminta membantunya. Setahu saya Pak Otje Suwandito sebagai pemilik sekaligus Direktur di PT. ATS,” sambungnya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim
Saifudin Zuhri, yang memproduksi AQUCUI itu PT. ATS ataukah pribadi Pak Otje Suwandito? Saksi menjawab yang memproduksi AQUCUI adalah PT. ATS. “PT. ATS mempercayakan ke saya dilapangan, berarti pertanggungjawaban saya ke Pak Otje Suwandito,” Jawab saksi Irwan.

Berarti Pak Otje Suwandito tidak memproduksi AQUCUI itu? Tanya Hakim Saifudin Zuhri lagi kepada saksi Irwan. “Ya” jawab saksi Irwan.

Ditanya oleh tim kuasa hukum Penggugat Liman Santoso, apakah saksi pernah melihat perjanjian Lisensi atau Ijin penggunaan Merek dalam bentuk apapun dari Otje Suwandito kepada PT. ATS,? “Saya tidak tahu. Pertanggungjawaban saya waktu itu kepada pak Otje Suwandito sebagai direktur sekaligus Owner dari PT. ATS,” jawab saksi.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apa tugas saksi sebagai Manager Factory PT. ATS,? Saksi Irwan menjawab bertanggung jawab penuh pada operasional pabrik sejak dari kemasaan baru, lanjut ke proses dan hasil produksi hingga akhirnya produk siap dikirim ke pasaran. “Waktu itu Manager Keuangan PT ATS Ibu Lilik. Juga ada Liman Santoso yang adalah putra dari Pak Otje Suwandito. Liman sebagai tenaga pemasaran AQUCUI. Manager marketing Happi. Jumlah karyawannya sekitar 100 karyawan,” lanjutnya

Ditanya oleh ketua majelis hakim sejak kapan saksi Irwan tidak bekerja dan apa alasannya keluar dari PT. ATS? “Tahun 2006 keluar karena saya ditawari bekerja di pabrik saya yang lama yaitu Flow,” jawabnya.

Ditanya lagi oleh ketua majelis hakim, sebenarnya produk dari PT. ATS itu mereknya AQUACUI ataukah AQUCUI,? “Merek pertama memang AQUACUI. Saya tidak tahu pasti kenapa, akhirnya menjadi AQUCUI. Saat itu saya masih bekerja disana,” jawab saksi Irwan.

Sementara saksi Dedi Irawan yang mantan bagian operasional PT. ATS sejak 2004 sampai 2019 menyebut pernah melihat Sertifikat Hak Merek yang digunakan oleh PT. ATS. Sepengetahuan saksi Dedi, Sertifikat Hak Merek tersebut atasnama Otje Suwandito.

Dalam persidangan saksi Dedi juga mengungkapkan, sewaktu menjadi tenaga operasional PT. ATS. Dirinya pernah mendapatkan Job Disk lain dari atasannya untuk pendaftaran Sertifikasi SNI. “Untuk pemberkasannya kita melalui konsultan ISO. Untuk pendaftaran SNI diperlukan Sertifikat Merek sebagai syaratnya. Sertifikatnya atas nama Otje Suwandito,” ungkapnya.

Ditanya oleh kuasa hukum Tergugat, siapa yang memperpanjang Hak Paten Merek AQUCUI,? Saksi Dedi menjawab tidak tahu.

Ditanya lagi apakah AQUCUI masih beredar di pasaran? “Tahun 2023 masih produksi,” jawabnya.

Menurut saksi Dedi, AQUACUI berubah menjadi AQUCUI akibat ada gugatan dari AQUA. Saksi juga menyebut jika dirinya sejak tahun 2004 sampai 2019 bekerja di PT. ATS jarang melihat Otje Suwandito di kantor di kawasan Pandaan.

Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, siapa yang memegang tampuk pimpinan di PT. ATS dari tahun 2004 sampai tahun 2019,? “Setahu saya sejak 2004-2019 pemimpin PT ATS adalah Pak Otje Suwandito. Saat saya keluar juga masih Pak Otje,” jawabnya.

Ditanya lagi, di tahun 2004 sampai 2019, apakah PT ATS pernah ada permintaan dari pimpinannya, Otje Suwandito untuk menghentikan produksinya? Saksi Dedi menjawab sepengetahuan dirinya tidak pernah ada.

Ditanya lagi, siapa yang memproduksi
AQUCUI dalam kurun waktu 2004 sampai 2019,? “Ya PT. ATS,” jawabnya.

Ditanya oleh ketua majelis Hakim sejak kapan AQUACUI berubah menjadi AQUCUI,? Saksi Dedi menjawab tidak ingat tahunnya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim siapa sosok Liman Santoso di PT. ATS? Dan apa hubungan antara Liman Santoso dengan Otje Suwandito,? “Yang saya tahu dia menggandel marketing, tapi saya lupa tahun pastinya. Yang saya tahu beliau bergabung dengan AQUCUI sudah menjadi Manager marketing. Tahun 2004 belum, tapi saat saya keluar di tahun 2019 masih ada. Liman Santoso dengan Otje Suwandito itu anak dengan Bapak. Liman anaknya, Otje Suwandito bapaknya,” pungkas saksi Dedi Irawan.

Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Otje Suwandito, Vania A. Lirungan, S.E., S.H., M.H gugatan sengketa merek ini terdaftar dalam tiga nomer perkara sekaligus. Yakni perkara nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Sby dan nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Sby serta nomer 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Sby.

Menurut Vania, nilai gugatan pelanggaran Merek ini sebesar Rp 58 Miliar. “Mereka sudah pakai Merek itu selama 18 tahun sejak 2005 sampai 2023. Tidak pernah membayar ganti rugi sama sekali,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berkaitan dengan pembayaran ganti rugi, lanjut Vania, Kliennya Otje Suwandito pada bulan Maret yang lalu secara pribadi, sudah pernah mengirim somasi namun tidak di indahkan.

“AQUCUI tetap di produksi, dijual dan diperdangkan. Bulan Juli, saya sebagai kuasa hukum dari Pak Otje Suwandito mengirim somasi kembali sebanyak 3 kali. Tapi tetap tidak di indahkan. Hingga akhirnya kami tempuh jalur hukum,” lanjutnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait