SERGAI, beritalima.com | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil meringkus terduga pengedar sabu saat sedang asyik menunggu pembeli dirumah milik warga. Akibatnya pria yang sehari hari sebagai kuli bangunan akhirnya langsung Di gelandang Mako Polsek Perbaungan.
Pengedar sabu tersebut bernama Supriadi Ari Wibowo Lubis alias Ari (29) warga jalan Deli Kampung Banten, Kecamatan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumah milik warga, Jumat (20/3/2020) sekira pukul 16:00WIB.
Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti satu bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 3 paket sabu dengan berat brutto 1,26 gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Selasa (24/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah jalan Deli Kampung Banten, Kecamatan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Atas laporan masyarakat, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sedang berada didalam rumah milik warga saat sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
“Tersangka SAW alias Ari ditangkap di rumah warga saat sedang berdiri menunggu pembeli sabu,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum
Dari hasil penangkapan pelaku SAW alias Ari dilokasi ditemukan dua orang pelaku yakni RSM alias Zon(43) dan PN alias Dedek(23) IRT keduanya warga lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Namun hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Karna saat dilakukan penangkapan kedua tidak mengetahui SAW alias Ari membawa sabu didalam kotak rokok,”ungkap Mantan Kapolres Batubara.
Hasil pemeriksaan Duda tidak memiliki anak ini, SAW alias Ari mengaku baru menjalani jual sabu masih dua minggu dan memperoleh sabu dari pelaku wak AK warga bingkat. Dimana perdua hari sekali pelaku membeli sabu seberat 2 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap Wak AK namun belum berhasil diamankan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang (Budi)