Batukota,– Dua anggota Polantas Polres Batu kini dinonaktifkan dan ditahan oleh Propam Polda Jatim,
mereka juga terancam diberhentikan dengan tidak
hormat, hal ini merupakan buntut dari pelaporan dua siswi SMK yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dua oknum Polantas Polres Kota Batu tersebut.
Menurut Kapolresta Batu AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, saat ini Tim Propam Polda Jawa Timur langsung didatangkan untuk memintai keterangan pelapor dan dua pelaku, pemeriksaan saksi dan orangtua korban dilakukan di tempat netral di Polsek Klojen Kota Malang.
“Tim Propam Polda Jatim langsung memeriksa para saksi, sejak Jumat menangani kasus ini,”
katanya.
Dalam pemeriksaan selama hampir empat jam dan dari keterangan pelapor akhirnya dua pelaku yang merupakan oknum anggota Polantas Polres Kota Batu Brigadir Edo dan Brigadir Dedi dinon aktifkan dan statusnya menjadi tahanan Propam Polda Jatim.
“Keduanya juga dinyatakan melanggar kode etik polri dengan ancaman hukuman diberhentikan dengan tidak hormat”. Ungkap Simarmata.
Dampak dari kasus pelecehan seksual yang keduanya terjadi di Pos Polisi alun-alun Kota Batu ini Polresta Batu mengganti seluruh petugas lalu lintas yang bertugas dengan anggota baru dan tim anggota lama ditarik kembali ke Mapolresta Batu. (Ak/sn)