Dua Pekan, 29 Tersangka Kasus Narkoba di Bekuk Polisi Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO, Beritalima. com- Jajaran unit Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap Polresta Sidoarjo Mengungkap hasil Kasus Narkoba selama dua pekan terhitung tanggal 1-14 Oktober 2018, dengan 29 tersangka saat di rilis langsung Kapolresta Sidoarjo, di halaman Mapolresta Sidoarjo, (Senen, 15/10).

Acara gelar rilis narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu aji di dampingi oleh Kasat Reskoba Kompol Sugeng Hariyanto dan beberapa pejabat Polres Sidoarjo.

Kapolres Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan selama dua pekan di Bulan Oktober 2018, mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2018. Tersangka yang di amankan di Polresta Sidoarjo dalam kasus ini sejumlah 29 tersangka, tergolong pengedar.

Sementara barang haram tersebut diedarkan dengan modus barang di taruh di salah satu tempat, terus tersangka mengambilnya,
sedangkan barang bukti yang di berhasil di amankan jenis sabu-sabu 27,34 gram, Pil LL 28,15 butir, pil THRIE Xyphe N Didyl 660 butir, Hp 23 unit, uang Rp 350 ribu.

Dengan 29 tersangka tersebut merupakan tergolong pengedar, barang haram tersebut diedarkan dengan modus barang di taruh di salah satu tempat, terus tersangka mengambilnya. katanya

Kombespol Himawan Bayu Aji menambahi dalam barang haram ada Pil LL yang yang berlebel vitamin B 1 ini sedang didalami dalam pemeriksaan selanjutnya, dari mana asal pamlet atau tulisan ini. Ini hanya sebagai kamuplase pelaku agar orang-orang tidak curiga. Terlihat sebagai vitamin B 1 tapi setelah di cermati ternyata pil LL.

Para tersangka ini merupakan jaringan di wilayah Sukodono, Taman dan Sidoarjo. Merupakan tempat transit untuk peredarannya, bisa saja ke luar kota sidoarjo, Yang mensuplay barang ke para tersangka tersebut masih dalam pengejaran polisi, tambahnya.

Selanjutnya barang bukti jenis Narkoba, 27,015 Gram Sabu-sabu, Pil Double LL 17.025 butir dan Pil Trihexyphen DIDYL 660 butir beserta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp.350.000 dan Handphone sebanyak 23 buah kami amankan guna sebagai penyelidikan,

Dari 29 tersangka harus mendekam di jeruji penjara, serta di jerat dengan pasal Tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) daan pasal 196 dan pasal 197 dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *