Dua Pekerja Meninggal Mendadak, Total Santunan Rp 362.291.621,-

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kematian pasti dialami siapa saja, tiada yang tahu kapan kan tiba. Maut tersebut telah menjemput Arief Susiawan dan Adi Irawan, di tempat kerja masing-masing.

Arief Susiawan adalah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) anggota Koperasi Usaha Karya. Selasa (30/7/2019) pukul 03.30 dini hari, bapak 1 anak ini sedang bekerja di Dermaga Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Karena kelelahan, TKBM ini istirahat sebentar di Rest Point 13. Namun, tak lama kemudian, Arief terlihat temannya tak sadarkan diri. Ia langsung dilarikan ke RS PHC. Pukul 06.05 hari itu juga, penduduk Tambak Gringsing Baru, Perak Timur, Surabaya, ini meninggal dunia.

Adi Irawan lebih tragis lagi. Karyawan PT Duta Griya Sarana ini, Selasa (13/8/2019) malam, sedang bekerja menggantikan temannya yang cuti di Loket Kasir Arina RSUD Dr.Soetomo Surabaya.

Pukul 21.30, Adi tiba-tiba pingsan. Bujangan ini langsung digotong ke IGD setempat, dan beberapa menit kemudian dinyatakan dokter meninggal dunia.

Arief dan Adi adalah tulang punggung keluarga masing-masing. Arief gantungan hidup istri dan anaknya, Adi satu-satu harapan orangtua dan adik-adiknya.

Begitu kedua keluarga tersebut mendapat musibah, Negara hadir. Ini karena Arief dan Adi telah didaftarkan oleh pemberi kerja mereka ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Tanjung Perak.

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal mereka secara simbolik telah diserahkan bersamaan pada ahliwaris masing-masing oleh PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Moch Arfan, Selasa (12/11/2019). Totalnya Rp 362.291.621,-.

Terpisah, ahliwaris almarhum Arief menerima JKK Meninggal Rp 126.000.000,- termasuk bea pendidikan anak Rp 12.000.000,-, ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 7.857.150,-.

Sedangkan ahliwaris almarhum Adi menerima JKK Meninggal Rp 210.984.000,-, ditambah JHT Rp 17.450.471,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 341.400,-/ bulan.

Arfan mengatakan, santunan ini merupakan hak ahliwaris, yang perhitungannya sesuai aturan dan ketentuan.

Arfan juga mengatakan, keutuhan anggota keluarga memang tak tergantikan oleh harta. Namun, harapannya santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan pekerja guna melanjutkan kehidupan yang lebih baik.

Terakhir Arfan menyampaikan, musibah ini hendaknya jadi pelajaran bagi pemberi kerja maupun pekerja yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan supaya segera daftar, sehingga bila mengalami musibah tidak sampai jatuh miskin. (Ganefo)

Teks Foto: PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Moch Arfan, saat menyerahkan santunan JKK Meninggal pada ahliwaris yang diwakili pihak perusahaan, Selasa (12/11/2019).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *