Dua Pelaku Gendam Jelang Lebaran Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-
Tim Anti Bandit Poker Tegalsari berhasil ungkap perkara tipu gelap atau sejenis Gendam kelompok Tangerang, Banten yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, Malang Sidoarjo, Pasuruan dan Kota Surabaya.

Kepada setiap korban, kelompok ini mengaku berasal dari Luar Negeri (Brunai) dan mengatakan mempunyai harta gaib juga ilmu untuk menyembuhkan penyakit hingga memperdayai salah satu korbannya yakni, Luxhita asal Jalan Pandugo Praja Surabaya.

Dua pelaku yang dibekuk itu adalah,Dedi Samsudi, asal Tunggang I No. 20 Tangerang, dan Azim Arizon, asal Jalan Prambanan No.82 Bandung.

Dalam setiap beraksi, salah satunya di Mall Grand City mereka terlebih dahulu kepada korbannya memperkenalkan diri dan mengaku memiliki kitab Istambul yang bertuah dan berniat akan menitipkan kitab tersebut ke museum.

“Saya katakan jika bisa bisa melihat aura korban jugs sakit yang sedang dideritanya”, kata tersangka Azim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol M. Iqbal menjelaskan, kedua pelaku ini termasuk salah satu rekannya yang DPO mengaku, sebagai Warga Negara Brunai Darusalam dengan memilih calon korban yang memiliki HP dan perhiasan yang dipakai saat di mall-mall.

Modus yang dipakai pelaku adalah
dengan mengatakan sanggup mengobati korban menggunakan media telor yang didalamnya terlebih dahulu diisi dengan jarum. Lalu saat itulah dengan kekuatan Gendam yang dimiliki pelaku, korbanpun terpedaya.

“Korbannya diperintah membungkus barang-barang miliknya lalu dibungkus dengan tisu dan diletakkan di dalam tas”, sebut Iqbal, Selasa (20/6/2017).

Iqbal juga menambahkan, disaat momen bulan Rahmadhan sering terjadi aksi kejahatan seperti Gendam ini. Dihimbau juga kepada masyarakat agar lebih hati-hati terhadap orang yang belum di kenal, dan bila terlihat mencurigakan segeralah lapor ke Petugas.

Dan pada saat beraksi di Mall Grand City, sewaktu sedang mengendam barang-barang milik korban juga hasil CCTV yang kemudian dipelajari oleh Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari. Setelah beraksi pada, Minggu (18/6/2017),dua pelaku ini melarikan diri namun bisa disergap, sedang pelaku satu lainya berhasil kabur dan dinyatakan DPO.

“Pelaku Gendam ini akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, dan dalam catatan Polisi kelompok ini sedikitnya telah beraksi di 13 TKP baik di Pulau Jawa dan Jakarta”,tutup Iqbal.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *