JAILOLO,beritaLima.com – Dua pengedar sekaligus pemakai narkoba yang terciduk Resmob Polres Halbar atas nama IS (36) dan RS (26) mendapat ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Hal ini di sampaikan lansung oleh, Kapolres Halbar, AKBP Deny Heryanto S.IK.MSI. dalam pres rilis yang di gelar di Kantor Polres Halbar, Desa Hoku-Hoku pada, Sabtu (03/08/2019).
Kapolres dalam pres rilis menjelaskan bahwa, Resmob Polres Halbar telah berhasil mengamnkan dua tersangka pelaku pengguna maupun bandar narkoba jenis Sabu-sabu, adapun barang bukti (BB) yang di amankan yaitu, 52 klip paket sedang sabu-sabu, dalam 1 klip sedang itu berukuran beratnya 1 gram, kemudian ada 2 klip berukuran sedang dengan berat 1 klip 2 gram dan ada juga 1 plastik besar yang berisi sabu-sabu dengan berat 30 gram, satu buah kartu ATM, Uang sejumlah 6.150.000, alat isap pipet, tabung atau boom, kemudian ada juga ada 4 klip dari pil ekstasi dengan jenis Inex, 1 klip berisi 10 butir pil extasi.”Ini jenis baru yang beredar di Kabupaten Halbar, jadi kedua tersangka atas nama IS (36) di jerat pasal 112, ayat 2 junto 114 dengan alat bukti beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di kenakan acaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara, dan untuk kaki tangganya di jerat pasal 112, ayat 1 junto pasal 137, denagn alat bukti 0, sekian gram dan alat isap pemakaian dan untuk dua org tersangka ini sudah di tersangkakan sebagai pelaku pemakai dan pengedar narkoba dengan alat bukti tersebut,”Ungkap Kapolres.
Ia juga menyampikan bawha, pada tahun – tahun sebelumnya Polres Halbar juga menyita narkoba dengan jenis ganja dan sabu-sabu, kemuadian barang bukti yang sudah di amankan akan di bawa ke makasar,”jadi barang bukti ini rencananya senin akan kita bawa ke makasar, dan kasus ini akan kita kembangkan lagi keatas atau penyuplainya, untuk modus yang dia (pelaku) lakukan menggunakan paketan JNE, dari Surabaya, paketan ini biasanya dari Makasar tetapi ini dari Surabaya.”Ujarnya.
Proses penangkapan dua pelaku pengedar narkoba sekaligus pemakai narkoba yang bernama IS (36) dan RS (26) asal Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ini atas informasi dari masyarakat. Kedua pelaku sudah dilacak beberapa waktu lalu dan tertangkap pada Sabtu dini hari.(Ay)