Bangkalan, BeritaLima- Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menangkap tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Muhammad Sirin (35) yang terjadi di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah Bangkalan, kemaren.
Dalam penangkapan itu pihak kepolisian, berhasil meringkus dua tersangka yaitu Mulyadi (Mumul) dan Moh Hamzah dirumah pelaku.
Kedua pelaku tersebut merupakan anak dan bapak yang membacok korban depan rumahnya Rabu, (24/01/2018) kemaren.
Selain kedua tersangka tersebut masih ada tiga pelaku lainnya. Namun, ketiga pelaku itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian, karena pelaku berhasil melarikan diri.
“Dari lima pelaku yang kita deteksi, yang sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan semalam ada dua, yaitu Saudara Mulyadi dan Moh Hamzah, dua pelaku ini merupakan bapak dengan anak,” Ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Anisulllah M Ridha saat pres reales di Mapolres Bangkalan, Kamis (25/01/2018).
Selain itu, kata Anis, kedua pelaku memang bersepakat untuk menghilangkan nyawa korban.
“Selain mengalami luka tusukan, korban juga mengalami luka tembakan senapan atau softgan,” Lanjutnya.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku penganiayaan tersebut yaitu dikenakan pasal berlapis.
“Pasal yang dikenakan, pasal pengeroyokan 170, kemudian pasal 338, dan 340 juga kita kenakan,” Tegasnya.
Untuk ketiga pelaku yang melarikan diri, Kepolisian Resort Bangkalan menghimbau untuk secepatnya menyerahkan diri.
“Kita menghimbau untuk secepatnya menyerahkan diri karena kita sudah tau identitasnya,”Pungkasnya.(rsd)