LUMAJANG,beritalima.com- Dua orang warga asal desa Sumber wringin kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang harus diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan pencurian kendaraan bermotor di lahan Sengon, dusun Darungan Kidul, desa Curahpetung, kecamatan Kedungjajang kabupaten Lumajang, (24/02/2019).
Sepeda motor yang diparkir di tepi lahan sengon nekat dicuri oleh Rusan (31th), dan Rusen (33th), swasta, keduanya sama berasal dari desa Sumberwringin kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang, sedangkan korban atas nama Mafkasan (45th), petani, alamat dusun Darungan Kidul, desa Kedungjajang, kecamatan Kedungjajang, kabupaten Lumajang.
Saat itu korban yang akan memotong sengon sekira pukul 07.00 wib, sepeda motor supra milik korban ditinggalkan di pinggir lahan sengon tersebut, setelah selesai memotong pohon sengon dan saat kembali pada pukul 16.30 sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat dimana ditinggalkan, beruntung ada saksi yang mengetahui sepeda motor korban dibawa oleh seseorang dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kedungjajang.
Bersama dengan warga pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan,
“Alhamdulillah kami berhasil menggagalkan aksi curanmor tersebut, saya menghimbau untuk warga agar tidak sembrono menaruh kendaraan dan agar di kunci ganda agar tidak mudah dicuri oleh tangan tangan jahil yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan seperti ini”, ujar Arsal Sahban.
Dan setelah dikembangkan, ternyata kedua pelaku ini adalah sama-sama Residivis. Rusan terjerat pasal 363 pada tahun 2016 sedangkan Rusen juga sama pernah terjerat pasal 363 pada tahun 2012.
Dalam kasus ini, pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Jwo)