Dua Pencuri Aki 120 Amper di Rumah Sarang Burung Milik SS Diciduk Polisi

  • Whatsapp

BERAU Kaltim, Beritalima.com – Rabu 12/8/2020 , SS (40) datang ke Polsek pulau Derawan  melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumah sarang burung miliknya yang berada di Jalan poros Berau Bulungan KM 40 RT 13 Kampung Tanjung Batu,Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau pada minggu 02/8/2020 lalu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kapolsek Pualu Derawan AKP Koko Djumarko mengatakan, awalnya pada  hari Rabu 12/8/ 2020 Sekitar pukul 10.00 Wita SS mengontrol rumah Sarang Burung walet  miliknya,  setelah di cek pintu sarang dalam keadaan terbuka dan ternyata Aki 120 Amper Merk Panasonik yang ada di dalamnya  raib . 

“Atas kejadian itu  SS  melaporkan kejadian yang dialaminnya ke Polsek Pulau Derawan. Kemudian, anggota Polsek Pulau Derawan yang di pimpin oleh Kapolsek langsung mendatangi TKP ,”jelas Kapolsek kamis,13/8/2020.

“Dari TKP langsung melakukan  Penyelidikan, dan  kemudian  berhasil Mengamankan 2 (dua) orang Pelaku yang di duga Telah Melakukan Pencurian yakni  AR (38) dan IR (20). Tersangka dan Barang Bukti di amankan ke Polsek Pulau Derawan. Sebenarnya kedua pelaku ingin mencuri sarang burung , namun sarang burungnya kosong. Atas kejadian tersebut SS mengalami  Kerugian sekitar: Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah),”pungkasnya (hmz)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait