BPJAMSOSTEK Gelar Pelatihan Kerja Gratis Untuk Pekerja Aktif dan Yang Di-PHK

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | BPJAMSOSTEK Sidoarjo akan menggelar pelatihan vokasi atau pelatiham kerja bagi para pekerja yang mengalami putus kontrak ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK) serta para pekerja yang aktif bekerja untuk meningkatkan soft skill dari para peserta.

Pelatihan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ini bertujuan untuk kesejahteraan bagi para pekerja. Pelatihan-pelatihan ini juga akan diadakan di kota-kota Indonesia, salah satunya di Sidoarjo.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Ainul Kholid, mengatakan, untuk pelatihan di Kota Sidoarjo berupa pelatihan desain grafis, administrasi perkantoran, computer akutansi, web programing, kewirausahaan, kader norma ketenagakerjaan, operator forklift, operator overhead crane hingga teknisi K3 listrik.

“Nanti ada dua metode, melalui daring dan luring. Untuk jumlah peserta kita menargetkan 150 orang,” jelas Ainul.

Lebih lanjut Ainul menjelaskan, program vokasi ini bisa diikuti pekerja penerima upah aktif, dengan syarat perusahaannya harus tertib administrasi serta tidak menunggak iuran, tidak termasuk perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan upah, ikut kepesertaan minimal 3 tahun, upah tenaga kerja minimal UMK dengan masa kepesertaan minimal 24 bulan.

Sedangkan untuk penerima upah non aktif (PHK), persyaratannya sudah non aktif minimal 3 bulan dan maksimal 24 bulan sebelum daftar vokasi, pernah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran minimal 12 bulan berturut-turut, upah minimal UMK, dan sedang tidak terdaftar aktif menjadi peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan.

“Para peserta nantinya akan diberikan sertifikat kelulusan, serta memiliki kesempatan kerja lebih besar, karena kami akan membantu menghubungkan dengan perusahaan penyedia lowongan pekerjaan,” kata Ainul.

Ainul berharap para pekerja aktif maupun yang sudah non aktif atau PHK untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini. “Kami berharap mereka egera mendaftarkan diri dengan cara mengakses website milik BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Ainul. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait