Dua Pengedar Cantik Di Bekuk Polres Barito Timur

  • Whatsapp

BARITO TIMUR, beritaima.com –
Polda Kalteng, Dua pelaku pengedar obat terlarang jenis Carnophen atau zenith yang tidak memiliki izin edar berhasil dibekuk Polsek Patangkep Tutui jajaran Polres Barito Timur (Bartim), Kamis ( 6/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

RH (35) warga Desa Hikun Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan Polisi karena didapati mengedar obat Zenith di lokasi acara ritual adat Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Bartim.

Dalam menjalani bisnis terlarang tersebut RH ternyata dibantu oleh VS (16) juga warga Hilkun, wanita yang masih dibawah umur ini diketahui merupakan keluarga dengan RH. Dari kedua tersangka petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 164 butir Zenith dan uang tunai sebesar Rp. 937 ribu yang diduga hasil penjualan obat Zenith.

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, SIK melalui Kapolsek Patangkep Tutui Iptu Suhadak saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani perkara tindak pidana bidang kesehatan dengan tersangka dua orang wanita warga Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Mereka diamankan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan lidik tenyata benar kemudian keduanya diamankan dan ditemukan ratusan obat zenith dari kedua tersangka,” kata Iptu Suhadak.

Dia menambahkan, kedua tersangka memang sudah lama menjadi target Polisi dan salah satu pelaku utama RH merupakan residivis kasus Narkoba jenis Sabu yang baru keluar dari penjara dan sekarang tertangkap lagi dengan kasus obat-obatan terlarang.

“Untuk tersangka RH kita kenakan pasal 197 ayat (1) sub 106 ayat (1) UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan tersangka VS dijerat pasal 55 KUHPidana,” kata Kapolsek.www.beritalima.com. **KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *