MOJOKERTO,Beritalima.com – Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Kedua pelaku yang berhasil di ringkus oleh jajaran Tim Reskoba Polresta Mojokerto masing-masing Rianto (26) warga Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto dan Hariyanto (42) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto diamankan karena terbukti menyimpan sabu seberat 0,30 gram.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto mengatakan, kasus ini terungkap, berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah yang terletak di Jalan Raya Lespadangan Kecamatan Jetis Kabupatwb Mojokerto aering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Atas informasi itu selanjutnya anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, ternyata benar bahwa dirumah tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sehingga pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 18.30 wib anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penggerbekan terhadap rumah tersebut,” ujarnya.
Dalam penggrebekan, Petugas berhasil mengamankan tersangka Rianto beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik Klip berisi sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu, dan 1 (satu) HP merk Xiomi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus atas keterangan Rianto bahwa barang haram itu didaoat dari pelaku Hariyanto. Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka Hariyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di penjara. Keduanya dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Kar)