Dua Pengusaha Ini Kemplang Pajak Hampir 5 Miliar Rupiah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Ditjen Pajak Kanwil Jatim melimpahkan tersangka pada kasus pidana pajak ke Jaksa RF dan TS pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. RF dan TS diduga telah merugikan keuangan negara hampir 5 miliar rupiah.

“Hari ini kami melimpahkan dua berkas perkara beserta tersangkanya dalam kasus tindak pidana pajak. Yakni RF selaku Direktur PT RPP dan TS selaku Dirut PT BKM,” kata Kakanwil Ditjen Pajak Jatim, Eka Sila Kusna Jaya dalam jumpa pers di Aula Kejari Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Masih kata Eka, dalam melakukan tindak pidana pajak ini, kedua tersangka menggunakan modus yang berbeda. Untuk tersangka RF sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012. Perbuatan RF ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 3,6 milliar rupiah.

“Sedangkan tersangka TS menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2014. Kerugian negara sebesar 1,64 milliar rupiah,” terang Eka.

Sementara Kajari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, kasus tindak pidana pajak ini ditangani oleh 8 orang jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami akan persiapkan untuk dakwaan dan segera di Limpahkan ke PN Surabaya. Namun sekarang masih proses penelitian tersangka dan barang bukti,” terang Anton.

Dari data yang diungkapkan, Kasus tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka RF ini mulai dilakukan penyidikan pada 1 Oktober 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 20 Desember 2019.

Tersangka RF sempat menjadi buronan DJP Jatim lantaran tidak kooperatif saat proses penyidikan. Namun upaya pelarian tersangka RF berakhir ditangan Polda Jatim, yang menangkapnya dikawasan Depok, pada 22 November.

Sedangkan kasus tersangka TS mulai dilakukan penyidikan pada 22 Agustus 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan P21 pada 18 November 2019.

Tersangka RF dan TS ini merupakan pengusaha yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa, yang badan usahanya berada di Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *