SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus penggandaan uang dengan terdakwa Dedy Tjahjadi alias Halim dan terdakwa Isabella Kasudarman Acen alias Intan digelar diruang sidang Garuda 1 gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/8/2018).
Terdakwa Halim dan Acen yang dijerat atas dugaan penipuan tersebut hadir dipersidangan dengan percaya diri tanpa didampingi tim penasehat hukum.
Ketua majelis hakim Pujo Saksono yang menyidangkan kasus ini awalnya mempertanyakan alasan dari kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara.
“Mana kuasa hukum kamu,? Tidak ada ya,” tanya hakim Pujo kepada terdakwa Halim dan Acen.
Namun, sebelum kedua terdakwa memberikan jawaban, hakim Pujo langsung memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa agar membacakan dakwaannya.
Pada persidangan tersebut, saksi korban langsung dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keterangannya, dihadapan majelis hakim saksi korban membenarkan semua Berita Acara Penyidikan dari Kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa dalam dakwaanya menyebut bahwa terdakwa Dedy Tjahjadi alias Halim bersama-sama dengan terdakwa Isabella Kasudarman Acen alias Intan dan terdakwa Tria Nofandi (berkas terpisah dan sudah divonis 10 bulan penjara) beserta terdakwa Deny (DPO) dan terdakwa Dedi Supriadi alias Hendra Wijaya Kusuma (DPO), pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, telah melakukan serangkab tipu muslihat dan kebohongan, melakukan penipuan kepada korban.
Modusnya, kedua terdakwa yang mengaku sebagai pebisnis kontraktor perumahan dan mempunyai perusahaan pengolahan air asin menjadi air tawar, mengaku dapat menggandakan uang korbannya menjadi 8 kali lipat banyaknya.
“Waktu itu terdakwa langsung praktek penggandaan. Caranya, terdakwa membawa selembar uang USD 100 dan diapitkan dengan kertas putih seukuran uang dolar, lalu disuntik dengan cairan tiba-tiba kertas putih tersebut sudah berubah menjadi uang dollar Amerika,” jelas jaksa Ali.
Tertarik dengan tipu daya itu, korban bersama terdakwa Intan pergi ke PTC Mall untuk menjual perhiasan. Tak hanya itu, dirinya juga meminjam uang teman hingga terkumpul USD 83 atau Rp 1,2 miliar.
“Setelah itu uang tersebut diserahkan ke Intan agar digandakan,” tambah jaksa Ali.
Kasus ini sendiri kata jaksa Ali berawal perkenalan korban dengan Tria Nofandi (terpidana kasus ini dan sudah divonis 10 bukan penjara) di PTC Mall Surabaya pada awal April 2018 lalu. Waktu itu terdakwa Tria mengaku punya bos besar bernama Hendra Wijaya yang memiliki bisnis perumahan dan perusahaan pengelolaan air asin menjadi air tawar.
Selanjutnya, oleh Tria Nofandi, korban pun dikenalkan dengan sang bos besar Hendra Wijaya Kusuma dan bertemu di hotel Garden Palace.
Setelah pertemuan di hotel Garden Palace. tersebut, lantas pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak oleh Hendra Wijaya ke Karaoke The Boss Vida, Jl Mayjend Sungkono, Surabaya dan diperkenalkan dengan terdakwa lainnya yakni Intan yang mengaku sebagai assisten pribadinya dan terdaka Denny (DPO) yang disebutkan sebagai anak angkatnya yang sudah dianggap seperti anak sulungnya sendiri.
Di Hotel Garden Palace kamar no 1202 terdakwa Hendra Wijaya Kusuma menyampaikan ada bisnis bagus lagi dan akan membuat semua anak buahnya atau asistennya menjadi kaya raya,
Kemudian terdakwa Hendra.Wojya mennyuruh terdakwa Denny mengambil botol berisi cairan kimia sebanyak 4 botol dan mengambil handuk dikamar mandi, kemudian Terdakwa Hendra Wijaya menanyakan siapa yang punya uang dollar Amerika,?
Terdakwa Tria Nofandi berpura-mengatakan ‘saya punya pak’ dan mengeluarkan uang pecahan dollar amerika US$100 yang kemudian diserahkan kepada Hendta Wijaya Kusuma.
Saat itu Hendra Wijaya Kusuma mengatakan akan mempraktekkan penggandaan uang dan selanjutnya langsung mempraktekkan penggandaan uang dollar Amerika dihadapan korba, yang sebenarnya hanyalah suatu kebohongan dan tipu daya belaka.
Uang dollar Amerika pecahan US $100,- milik Tria Nifandi di taruh diantara kertas warna putih dan diberi cairan kimia, lalu di tindih dengan kaca dan digulung, selanjutnya uang tersebut dicelupkan ke air hangat, selanjutnya uang dollar Amerika pecahan $100,- asli diambil dan disisihkan, kemudian kertas warna putih yang di beri cairan kimia tersebut sudah berubah menjadi uang dollar Amerika seperti yang asli.
Lantas uang dollar Amerika hasil penggandaan tersebut dikeringkan dan setelah kering, maka Hendra Wijaya Kusuma menyuruh korbannya untuk melihat dan memegang uang hasil penggandaan tersebut.
Sementara rekan-rekan Hendra Wijaya lainnya, yakni Tria Nofandu dan Denny disuruh berpura-pura kaget dan mengatakan ‘Kok bisa ya uang seperti asli’
Kemudian Hendra Wijya Kusuma pun mengatakan ‘Ini hanya contoh nanti kalau Minggu depan ke Malaysia Saya akan menunjukkan mesinnya yang bisa menggandakan 1 lembar uang menjadi 8 lembar’
Tak hamya itu saja, kemudian untuk meyakinkan korbannya Hendra Wijaya Kusuma pun minta kepada.l terdakwa.Tra Nofandi bersama korban untuk menukarkan uang dollar Amerika hasil penggandaan di Money Changer Dua Sisi yang ada di Tunjungan Plaza.
Dan saat berada di Money Changer ternyata uang dollar Amerika yang digandakan tersebut oleh terdakwa.Tria Nofandi dapat ditukar dengan uang rupiah, pada saat itu korban disuruh menunggu diluar.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa Isabella Kasudarman Acen alias Intan mengeluarkan bilyet deposito senilai Rp 40 miliar kepada korbannya.
Oleh Jaksa Ali Prakosa, aksi tipu-tipu dari terdakwa Dedy Tjahjadi alias Halim dan terdakwa Isabella Kasudarman Acen alias Intan ini diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Han)