Jember.beritalima.com.Polres jember Akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) yang tertangkap dalam Operasi tangkap tangan ( OTT ) di Disperindag jember, Kamis kemarin. keduanya berinisial ST kasi industri agro dan kimia disperindag SP perantara pungli.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo Sh SIK tertangkap nya kasus dugaan pungli menyusul laporan masyarakat, bahwa penerima Bantuan alat produksi usaha micro kecil menengah UMKM dimintai sejumlah uang, dari informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan sehingga pelaku tertangkap tangan
Ia menjelaskan ST tertangkap tangan saat menerima uang 3 juta rupiah sebagai uang fee dari bantuan UMKM APBD 2016 yang bersangkutan meminta uang kepada penerima bantuan melalui perantara berisaial S-P.
Pihaknya masih akan terus menelusuri setiap penerima bantuan sosial sebab dalam tahun 2016 ada 500 proposal Bantuan namun yang dinyatakan layak dan disetujui sebagai penerima bansos sebanyak 259 UMKM, alat tersebut sudah diserahterimakan kepada penerima bulan Nopember 2016 lalu namun mulai Januari 2017 para penerima ditelpon SP untuk menyerahkan sejumlah uang antar 2,5 juta rupiah hingga 3 juta rupiah,
sampai Jumat siang penyidik masih memintai keterangan terhadap yang bersangkutan tersangka dijerat dengan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya kasi industri agro dan kimia Disperindag jember S-T terjaring OTT tim saber pungli sapu bersih pungutan liar.(senan).