Jember.beritalima.com.Polres jember  Akhirnya menetapkan 2 tersangka  kasus  dugaan pungutan liar ( pungli ) yang tertangkap dalam Operasi tangkap tangan ( OTT ) di Disperindag jember, Kamis kemarin. keduanya berinisial ST  kasi industri agro dan kimia disperindag SP perantara pungli.
       Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo Sh SIK  tertangkap nya kasus dugaan pungli menyusul laporan masyarakat, bahwa penerima Bantuan alat produksi usaha micro kecil menengah  UMKM dimintai sejumlah uang,  dari informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan sehingga pelaku tertangkap tangan
      Ia menjelaskan  ST tertangkap tangan saat menerima uang 3 juta rupiah  sebagai uang fee dari bantuan  UMKM APBD 2016  yang bersangkutan meminta uang kepada penerima bantuan  melalui perantara berisaial S-P.
        Pihaknya masih akan terus menelusuri setiap penerima bantuan sosial sebab  dalam tahun 2016 ada 500 proposal Bantuan  namun yang dinyatakan layak dan disetujui sebagai penerima bansos sebanyak 259 UMKM, alat tersebut  sudah diserahterimakan kepada penerima  bulan Nopember 2016 lalu  namun mulai Januari 2017  para penerima ditelpon SP untuk menyerahkan sejumlah uang antar 2,5 juta rupiah hingga 3 juta rupiah,
    sampai Jumat siang penyidik masih memintai keterangan  terhadap yang  bersangkutan  tersangka dijerat dengan Pasal 12 E   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999   yang diperbaharui dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
      Sebelumnya kasi industri agro dan kimia Disperindag jember  S-T  terjaring OTT tim saber pungli sapu bersih pungutan liar.(senan).

 

 
									
 
											




