LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menciduk dua Resedivis kasus Narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas kelas II B Langsa di dua tempat terpisah pada Minggu (12/01) sekira pukul 13.30 Wib dan pukul 14.15 Wib.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH pada Senin (13/01/20) mengungkapkan Minggu (12/01) Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebakan di rumah S (40) Dusun Nuri Gampong Kebun Lama Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini S diduga mengedarkan sabu.
Saat digeledah di belakang rumah S ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam kandang ayam miliknya.
Dari tangan S, Polisi berhasil menyita barang bukti yakni satu paket sabu berat 0,07 gram, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu set bong, satu pisau silet, dua korek mancis dan uang tunai Rp795.000.
“S (40) mengaku sabu dibeli dari temannya Z (47) seharga Rp1.700.000,- ,” ujar Kasat.
Kemudian sekira pukul 14.15 Wib bertempat di rumah di Gampong Kuala Langsa Km. 8 Kec. Langsa Barat berhasil di amankan Z (40).
Saat penggeledahan di rumah Z (40) ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamar.
Berdasarkan pengakuan Z awalnya dia membeli sabu dari temannya N yang kini DPO seharga Rp25.000.000,- dan sudah dijual kembali.
Dari tangan Z, Polisi berhasil menyita barang bukti satu paket Sabu berat 0,46 gram dan satu set Bong.
Kini kedua tersangka telah di amankan ke Mapolrea Langsa guna penyelidikan lebih lanjut, dan N menjadi DPO atau buron sat Resnarkoba Polres Langsa. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Tersangka S (40) dan Z (47) Beserta Barang Bukti Yang di Amankan di Mapolres Langsa.