LUMAJANG,beritalima.com – Jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil menangkap terduga tersangka pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan/atau mutu serta tanpa ijin edar.
Kedua terduga tersangka pengedar barang terlarang tersebut ialah, inisial LA (20) warga Pasirian dan VK (21) warga Bulurejo, keduanya merupakan dua pelajar yang tergolong nekat dengan menjual obat/pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan hingga ditangkap polisi kemarin petang, Sabtu 07/04/2018.
Mereka di tangkap di rumah terduga Tersangka ‘LA’ Dusun Gaplek, Rt.003 Rw.002 Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kemarin Hari Sabtu (7/4/2018) Pukul 17.30 Wib., Lebih dari seribu pil berlogo ‘Y’ disita dari tangan kedua pemuda ini.
Barang Bukti (BB) yang berhasil di sita polisi diantaranya, 1 (satu) plastik besar berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”, 6 (enam) plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil putih logo “Y”, 1 (satu) plastik klip berisi 39 (tiga puluh sembilan) butir pil putih logo “Y. Total kesemuanya 1.639 (seribu enam ratus tiga puluh sembilan) butir pil putih logo “Y”, Uang tunai Rp.32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus) serta 1 (satu) Unit Hp. Merk VIVO warna Gold dengan no.simcard.
Paur subbag humas polres Lumajang Ipda Catur Budi Bhaskoro mengatakan,” Saat ini pihaknya terus inten mendalami kasus ini guna menyingkap akan dimungkinkannya pelaku lain”,Lanjutnya.
“Keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka ‘LA’ di Pasirian kemarin petang,” Ungkapnya, Minggu 08/04/2018.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang serta terancam melanggar pasal 197 dan 196 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. 55 KUHP. (Jwo)