TRENGGALEK, beritalima.com
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program penanggulangan kemiskinan dari Kementerian Sosial melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun begitu, dinamika di lapangan terkadang juga tidak seperti yang direncanakan. Banyak faktor yang menjadi pemicu permasalahan ditingkat bawah, baik dari sumber daya manusia (SDM) penerima bantuan atau terkadang juga kurangnya komunikasi antara pendamping dengan sasaran program.
Hal tersebut sempat dialami pula oleh Salsabilla, salah satu warga dari Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Yang sebelumnya pernah menerima bantuan PKH namun tiba-tiba selama dua periode penerimaan di tahun 2019 ini dia tidak mendapatkan haknya.
“Dulu selalu menerima, tapi untuk tahun 2019 ini saya tidak dapat bantuan. Padahal warga lain mendapatkan bantuan seperti yang kemarin-kemarin,” ungkapnya pada beritalima.com, Kamis (1/8/2019).
Masih menurut dia, jika memang sudah tidak berhak mendapatkan bantuan itu semestinya petugas pendamping program memberitahu alasannya. Sehingga dirinya bisa tahu, kenapa sekarang ini tidak menerima dana PKH karena bantuan tersebut sangat membantu masyarakat khususnya kurang mampu seperti dirinya tersebut.
“Kan ada petugas pendamping di wilayah, semestinya ya diberi tahu alasannya to kenapa sekarang tidak dapat bantuan lagi. Kalau memang terkendala diadministrasi, saya kan bisa mengurus nya lagi. Karena bantuan tersebut memang sangat saya harapkan dengan kondisi seperti saat ini yang harus berjuang sendiri menghidupi anak dan keluarga,” keluhnya.
Diklarifikasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, dr Ratna Sulistyowati menyampaikan jika permasalahan tersebut dimungkinkan akibat adanya perbedaan data dari penerima bantuan.
“Itu sering terjadi, biasanya ketika verifikasi ataupun pemutakhiran data terbaru. Karena terkadang perubahan data sasaran atau penerima berbeda antara yang tercantum di kartu dengan data base kementerian,” terangnya.
Di jelaskannya lebih lanjut, PKH merupakan program berkomponen atau bersyarat. Sehingga ketika sasaran itu dikatakan berhak menerima, harus memenuhi persyaratannya tersebut. Diantaranya, didalam keluarga itu ada ibu hamil, anak balita, anak sekolah dari jenjang SD sampai SMA, orang tua lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat.
“Jadi ketika parameter persyaratan itu terpenuhi maka penduduk di Indonesia berhak menerima bantuan PKH,” lanjutnya.
Namun, ketika seseorang sudah pernah menerima bantuan kemudian tiba-tiba tidak menerima lagi, itu bisa saja terjadi karena ketika pemutakhiran data ada perbedaan. Pihak Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek hanya punya kewenangan dalam melakukan verifikasi data diwilayah dan pengusulan saja.
” Untuk hak penetapan itu ada di Kemensos, bukan di kami,” ucap dr Ratna.
Kemudian, mengenai salah satu warga dari Kecamatan Panggul yang 2 tahap pencairan PKH tidak menerimanya, pihak Dinsos P3A sudah melakukan cross cek. Dan ternyata memang benar, ada perbedaan antara yang didata base Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) dan PKH atas nama dimaksud.
“Sudah kami cek melalui staf yang menjadi koordinator PKH Kabupaten, tidak ada nama dari Ibu Salsabilla tersebut. Baik didata base BPNT dan PKH, memang tidak tercantum,” tandasnya.
Dikatakannya, antara bulan Mei sampai Juli banyak ditemukan data kosong itu karena efek dari pemutakhiran data. Banyak temuan dilapangan dari hasil verifikasi, baik perbedaan nama, alamat ataupun hal lain yang berkenaan dengan pengampu kartu. Selain itu, pengajuan perbaikan data belum bisa diterima saat ini karena pada bulan Juli 2019 data terpadu ditutup guna pengesahan data yang sudah divalidasi.
“Setelah pemutakhiran dan singkronisasi data dengan kementerian, saat ini pengajuan perbaikan data terpadu ditutup sementara. Sekarang ini tahap pengesahan data untuk Bulan Juli sampai Desember 2019 dulu,” pungkasnya.
Pihaknya berjanji, dengan sudah adanya laporan masuk dari warga saat ini usulan segera dikirim ke kantor pusat. Namun harus bersabar, semua memerlukan proses, menunggu verifikasi dari kementerian di Jakarta. (her)