Dua Terdakwa Anak-Anak Yang Terlibat Pembunuhan, Divonis ‘Ultra Petita’

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Dua terdakwa anak-anak yang terlibat pembunuhan, yakni TP (16), warga RT 03 RW 01 Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng dan FYDP (14) warga Rw 01 Gang IX Kelurahan Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, masing-masing divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa 3 Mei 2016.

Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim yang diketuai Endang Sri G.L, menguraikan peran dua terdakwa atas tewasnya Rizky Putra Agustis (19), warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.

Dalam uraian majelis hakim, terdakwa TP memukul korban bagian perut korban sebanyak satu kali kemudian menendang bagian perut sebanyak dua kali. Sedangkan terdakwa FYDP, memukul sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kepala, wajah dan lengan korban. Setelah itu, dengan menggunakan pecahan genteng, terdakwa k FYDP kembali memukul korban yang mengenai bagian kepala. Tak puas, terdakwa kembali menendang bagian perut korban, menyabet kaki korban dengan rantai dompet kemudian mengikat kaki korban.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat duka keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa masih anak-anak, belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 338 KUHP junto pasal 55 KUHP. Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Blitar,” putus majelis hakim yang diketuai Endang Sri G.L.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistiyono maupun penasehat hukum terdakwa, Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata JPU Sulistiyono.

Namun meski menyatakan pikir-pikir atau belum menentukan sikap, banding atau tidak, penasehat hukum terdakwa menilai putusan hakim terlalu berat untuk kliennya. “Menurut kami ya berat. Cuma untuk menentukan sikap, banding atau tidak, kita perlu konsultasikan dengan keluarganya,” kata Penasehat Hukum terdakwa, Jonathan D Hartono, usai sidang.

Putusan tersebut, lebih berat dari tuntutan JPU (Ultra Petita). Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa untuk dibina selama 24 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Blitar. Tapi dalam vonisnya, hakim menggunakan haknya menghukum para terdakwa dengan vonis penjara selama tiga tahun.

Untuk diketahui, dalam kasusnya tewasnya Rizky, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka. Masing-masing Mohamad Kukuh, Rochim, Khoirul Fajar Pratama, Amir Alfian Tri Cahyo, Sunardi, Mohamad Dimyati, Dwi Mariyanto dan Nesa Najera. Dua terdakwa lainnya yang masih anak-anak yakni , FYDP dan TP, diadili lebih dulu karena keterbatasan masa penahanan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap Rizky Putra Agustin sesuai peran masing-masing, hingga korban tewas.

Terungkap dalam dakwaan JPU, pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 22.00 WIB, Mohamad Kukuh T (22) warga Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Jawa Timur, mengajak korban, Rizky Putra Agustin (19), warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, untuk pesta minuman keras di sebuah penggilingan padi yang sudah kosong yang ada di Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Di tempat itu, sudah menunggu teman-teman terdakwa yang juga teman korban.

Setelah mabuk berat kemudian korban disabet dengan pisau sebanyak empat kali pada bagian wajah dan dipukul kepalanya dengan batu sebanyak sembilan kali oleh terdakwa Rochim (23) warga Desa Sembungan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Setelah itu, korban kembali dipukul dengan batu sebanyak lima kali oleh terdakwa Sunardi, warga Kelurahan Langensari Kecamatan Semarang Kota, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kemudian korban kembali dipukul kepalanya dengan ikat pinggang bertimang besi oleh terdakwa Khoirul Fajar Pratama (19), warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Setelah tewas, kemudian jasad korban dibuang ke sawah di wilayah Balerejo oleh terdakwa Sunardi, terdakwa Nesa Najera (18) dan terdakwa FYDP (16) warga Desa Krajan Kecamatan Mejayan dan terdakwa TP (16) warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Sedangkan terdakwa Amir Alfian Tri Cahyo (23), warga Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, berperan membersihkan TKP.

Diberitakan sebelumnya, jasad Rizky Putra Agustin (19) warga Desa Purworejo Kecamatan Pilankenceng Kabupaten Madiun, ditemukan warga tergelak di sawah Dusun Kasreman Desa/Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Minggu (27/3) pagi. Selang tak lebih dari 10 jam, polisi berhasil menangkap seluruh pelakunya. Penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas ini, bermotif dendam. Pasalnya, korban sering mengambil peralatan mengamen milik para terdakwa sesama anggota Punk.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan ke-1 pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman selama 15 tahun penjara dan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Dalam Melakukan Perbuatan Pidana, Pelaku Yang Menyuruh Melakukan, Yang Turut Serta Melakukan Dan Penganjur (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *