Dua Terdakwa Ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Beli Kayu Dibayar Cek Mundur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus dugaan penipuan dengan modus pembelian kayu dibayar dengan Cek mundur dengan terdakwa Leornard Christian Hindarto dan Nyoman Guntur memasuki babak akhir.

Terdakwa Leornard Christian Hindarto dan Nyoman Guntur masing-masing dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman terhadap kedua terdakwa ini 6 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak sebelumnya.

Hakim PN Surabaya R. Yoes Hartyarso dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan Pertama Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

“Karena terdakwa melanggar 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan semua unsur-unsurnya telah terpenuhi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa Leornard Christian Hindarto dan Nyoman Guntur selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya didampingi IGN Partha Bhargawa dan Made Subagia Astawa sebagai hakim anggota di ruangan sidang Kartika 1 PN Surabaya. Senin (27/02/2023).

Hal yang memberatkan, sambung hakim R Yoes Hartyarso para terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya.

“Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” sambungnya.

Usai mendengar putusan, jaksa penuntut dan kuasa hukum dari para terdakwa belum bisa menentukan sikap menerima atau menolak putusan dari majelis hakim tersebut dikarenakan perangkat telekomunikasi dalam sidang pembacaan putusan mengalami kendala.

“Untuk sementara masing-masing pihak saya anggap bersikap pikir-pikir dulu ya terhadap putusan dari majelis hakim. Sidang ditutup,” pungkas ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso.

Diketahui, Mei 2021 Fumiko Indrawati minta tolong kepada terdakwa Nyoman Gunturmenghubungi komisaris PT. Kayumas Podo Agung (KPA) yaitu Hadi Djojo Kusumo menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan pembayaran melalui Cek.

Permintaan itu lantas disetujui Hadi Djojo dengan syarat Down Payment (DP) Rp.200.000.000 dengan sisanya dibayar menggunakan cek dengan tempo 2 bulan.

Sepakat dengan aturan tersebut Fumiko Indrawati menyuruh anaknya yang bernama terdakwa Leonard Christian Hindarto untuk membuka cek Bank BCA atas nama tersangka Leonard Chirstian Norek 6170707018.

Tanggal 7 Mei 2021, Hadi Djojo Kusumo bersama terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian beserta dengan Fumiko Indrawa datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jl. HR. Muhammad No. 49-55 Surabaya untuk tanda tangan Surat Pesanan Pembelian No. 061/SPP/NG-LCH/V/202, yang pada intinya menerangkan terkait pesanan pengambilan Kayu Log Merbau dengan volume ± 120 Meter Kubik.

Tanggal 08 Mei 2021 terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian menandatangani surat Perjanjian Jual Beli Log No: 031/PJBL/KPA-NG-LCH/V/2021 dengan Surat Pesanan Pembelian.

Tanggal 10 Mei 2021 Fumiko Indrawati bersama dengan terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian Kembali datang ke Kantor PT. KPA menyerahkan Cek atas nama terdakwa Leonard Christian Hindarto dengan total Rp.330.000.000, untuk Perjanjian Jual Beli Log No: 031/PJBL/KPA-NG-LCH/V/2021, kepada Mufidah Rachmawati dengan bualan bahwa cek tersebut ada dananya.

Tanggal 20 Mei 2021 PT. KPA mengirimkan kayu log jenis merbau dari lapangan Log di JL Tambak Langon Nomor 30, Surabaya (Log Pond milik PT KPA) dengan volume 44,99 M3 (6 batang) senilai Rp.269.940.000, disertai Surat Jalan No 002347 dari PT KPA dengan diketahui oleh Agus Suyitno (Grader/Ukur Kayu), Nur Tjahjadi, Anto (Grader/Ukur Kayu), dan Sopir Trailer hingga dibuatkan berita acara serah terima Log yang menyerahkan dari terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian di Dupak Rukun No.196 Surabaya.

Tanggal 28 Mei 2021 PT.KPA juga mengirimkan kayu log merbau dari Lapangan Log di Tambak Langon Nomor 30, Surabaya dengan volume 76,56M3 (7 batang) senilai Rp.459.360.000 disertai Surat Jalan No 002348 dan 002349 dari PT KPA.

Tanggal 2 Juni 2021, bahwa Fumiko Indrawati bersama dengan terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian menyerahkan cek atas nama Leonard Christian Hindarto.

Apesnya, setelah dilakukan pencairan cek-cek tersebut di tolak oleh Bank BCA KCP Tandes dengan alasan dana tidak cukup. Akibatnya, Nur Cahyadi selaku Direktur PT. KPA mengalami kerugian Rp. 435.655.600. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait