BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan 2 Tersangka kasus korupsi Tambah Daya Listrik di Rumah Sakit Umum Dr Koesnadi Bondowoso selasa 25/10/16.
Penahan kedua Tersangka dilakukan setelah menjalani proses penyidikan, bahwa keduanya terlibat dengan kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga Ratusan juta Rupiah.
Adapun kedua Tersangka yang ditahan diantaranya Pejabat pembuat komitmen (PPK) D (inisial.red) serta Erwin warga situbondo selaku pihak rekanan yang mengerjakan proyek tambah daya listrik senilai 500 juta.
Sementara itu Kasi Intel Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Mohammad Fatim SH, membenarkan terkait penahanan kedua Tersangka Kasus korupsi Tambah Daya Listrik yang diindikasikan menelan kerugian negara hingga mencapai 101 juta.
“Tersangka kami tahan atas perintah dari Kepala Kejaksaan, guna memperlancar proses penyidikan dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti maka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan kami titipkan di Lapas Kelas 2 B Bondowoso,” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa proses kasus korupsi Tambah Daya Listrik sudah berjalan sejak tahun 2013, dan dilaporkan ke Kajati pada tahun 2014, setelah melalui proses penyelidikan selama 3 tahun, akhirnya Kejari menetapkan para Tersangka dan melakukan penahanan. (RS)