Dua Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Ditahan, Ada Dugaan Aliran Dana Pengamanan ke Oknum Wartawan ?

  • Whatsapp
Dua Tersangka Pembongkaran Stasion Kanjuruhan dan Barang Bukti
Dua Tersangka Pembongkaran Stasion Kanjuruhan dan Barang Bukti

Kabupaten Malang, beritalima.com | Kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur. Saat ini, Satreskrim Polres Malang telah resmi menetapkan dan menahan dua tersangka pembongkaran pagar dan paving didalam stadion Kanjuruhan selasa dinihari (20/12/2022).

Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing – masing berinisial H alias FHA dan YS yakni dirut PT AJT yang diketahui menerima SPK yang disebut palsu oleh Dirut PT ACA beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Sebelum ditetapkan tersangka, berkembang rumor santer, bahwa H alias FHA (19) telah memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan yang bernilai puluhan juta rupiah untuk pengamanan media agar berita tidak sampai mencuat ke publik. Namun, saat ditanya soal itu H alias FHA mengaku agar kuasa hukumnya yang pkan menjelaskan.

” Kalau soal itu saya tidak bisa menjawab sekarang, biar nanti pengacara saya saja yang menjawab,” ungkap FHA saat door stop di Mapolres Malang, Selasa (12/12/22).

Sebelumnya diketahui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputra melalui Kanit 3 Reskrim Polres Malang Ipda Khoirul Mustofa kedua tersangka resmi ditahan Rskrim Polres Malang. Penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan memeriksa sekitar 17 saksi. Mereka berasal dari 9 orang Pegawai Dispora, 5 orang pekerja pembongkaran dan 3 orang dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA) yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Namun setelah kami teliti ,SPK tersebut palsu,” kata Khoirul Mustofa saat rilis di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).

Khoirul merinci ada beberapa Barang Bukti (BB) yang disita dalam kasus pembongkaran Paving dan pagar tribun di pintu 13 tersebut. BB tersebut meliputi tabung gas, tabung Oksigen, alat las, helm, rompi kerja dan sepatu boot. Sementara di dalam gudang stadion juga ditemukan sekitar 48 tabung. Dan, yang paling vital adalah SPK yang dikeluarkan oleh pihak PT ACA yang ternyata dikatakan penyidik polisi palsu dan selembar kwitansi bermaterai senilai Rp.350 juta.

Lanjut Khoirul masih dalam rilisnya, uang senilai Rp 350 juta tersebut adalah pembayaran awal dari pembayaran SPK Palsu yang disepakati senilai Rp 750 juta. Setelah ada pembayaran maka ditangga 28 November 2022 mulai dilakukan pembongkaran yang diawali di tribun pintu 13,” terang Khoirul Mustofa.

Namun baru dikerjakan, laniut Khoirul pihak Dispora meminta pekerja untuk menghentikan pekerjaan tersebut.

Terakhir Khoirul menjelaskan pasca penahanan, dalam kurun waktu seminggu ke depan pihaknya menargetkan bisa segera merampungkan berkas sehingga bisa diserahkan ke pihak kejaksaan.

Sementara pasal yang disangkakan lanjut Khoirul adalah pasal 170 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHAP dan pasal 406 junto pasal 55 ayat 1 e KUHAP dengan ancaman kurungan hukuman 2,4 tahun.

 

Redaksi : Santoso

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait