Timika,beritalima.com. Dua tersangka masing-masing berinisial MI dan RPL yang terlibat dalam pembubuhan korban Natalia Mawiyuta (16) di SD Negeri 3 Koperapoka III pada (9/1/2023) sekitar pukul 02:30 WIT lalu akhirnya dibekuk polisi, (saptu 21/01)
Kedua tersangka ditangkap pada (18/1/2023) di lokasi berbeda, yakni MI ditangkap di salah satu sekolah dan RPL di Jalan Budi Utomo Ujung tepatnya dirumah tersangka.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Satreskrim Polres Mimika atas kinerjanya dalam mengungkap kasus yang mendapat sorotan publik,” ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Tribun awak media saat press relese di Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih Timika.
Ia menjelaskan, adapun kronologis dilakukan kedua tersangka berawal dari konsumsi minuman keras bersama tiga rekannya hingga mabuk.
Usai mabuk-mabukan, kedua tersangka melihat korban Natalia berjalan dan dikerjar oleh orang lain dan mereka berdua menghalau.
“Jadi setelah pria lain tersebut kabur, kedua tersangka ini mengajak korban untuk mengkonsumsi Miras hingga salah satu tersangka mengajak korban berhubungan badan,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, saat itu korban menolak dan mencoba kabur namun dihalau oleh tersangka dan terjadi penganiayaan.
Akibat penganiayaan membuat korban tidak sadarkan diri. kedua tersangka lalu mengangkat korban kedalam sekolah dan salah satu tersangka melakukan hubungan badan.
“Jadi saat hubungan badan itu korban belum sadar. Namun saat giliran tersangka satunya mencoba melakukan hubungan badan, korban sadar dan kembali berontak, teriak akhirnya terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” bebernya.
Ia menyebut, adapun barang bukti berhasil diamankan berupa semen beton untuk memukul kepala korban, sendal jepit, pakian korban.
“Jadi kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 81 ayat 5 peraturan pemeintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan anak, junto pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang peruhahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perilindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya tersangka juga bisa dikenai pasal pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perunahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
I Gede menghimbau, kepada orang tua agar selalu menjaga anaknya saat keluar malam dan salah pergaulan harus dibatasi.
“Jadi kejadian ini adalah anak muda dan gadis di tengah malam. Jadi peran orang tua betul betul sangat kami harapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Natalia Mawiyuta ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di SD Negeri 3 Mimika, Jalan Ahmad Yani pada (9/1/2023) lalu yang sempat menggegerkan warga akhirnya berhasil diidentifikasi oleh RSUD Mimika dan pihak kelurga.
Natalia Mawiyuta berasal dari suku Kamoro yang beralamat di Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
(Lasatya/timika)