Dua Tersangka Pengguna Narkoba Asal Lenteng Sumenep Berhasil diciduk Polisi

  • Whatsapp
Kedua tersangka tersebut adalah Ef, 40 tahun, Dusun Karang Jati Desa Talaga Kec. Ganding Kab. Sumenep dan AS, 23 tahun, Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep

Sumenep, beritaLima – pada Kamis (25/01/2018), Polres Sumenep kembali mengamankan 2 (dua) tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkotikta) jenis sabu. Kedua tersangka tersebut adalah Ef, 40 tahun, Dusun Karang Jati Desa Talaga Kec. Ganding Kab. Sumenep dan AS, 23 tahun, Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep.

Keduanya berhasil diamankan di rumah milik Imam Mahdi (DPO Kasus Penganiayaan) yang beralamat di Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep.

Penangkapan bermula saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep akan melakukan penangkapan terhadap Imam Mahdi yang merupakan salah satu DPO Polres Sumenep, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di rumah dan ruang tamu terdapat 2 (dua) tersangka tersebut dan tidak jauh dari ruang tamu tepatnya depan kamar Imam Mahdi ditemukan barang bukti tersebut, saat ditunjukkan 2 (dua) tersangka tersebut mengakui telah menggunakannya beberapa kali hisapan.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut :

1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram.
Seperangkat alat hisap terdiri dari: 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,34 gram. ( ditimbang berikut pipetnya )
1 (satu) buah korek api gas merk Hugo warna putih bening kombinasi kuning sebagai kompor.
1 (satu) buah tutup bong terdapat 1 (satu) lubang tersabung dengan pipet kaca sebagai filter.
1 (satu) bungkus plastik merk Matahari yang berisi 9 (sembilan)sedotan warna putih.
Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen, S.I.K, S.H. melalui Kasubbaghumas AKP Abd. Mukit, S.H. mengatakan kedua tersangka tersebut berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep yang mana pada saat itu akan melakukan penangkapan terhadap DPO kasus penganiayaan yakni Imam Mahdi yang beralamat di Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep.

‘’Saat ini tersangka beserta barang bukti (BB) tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut’’, terangnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

(Hms/ An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *