Dua Warga Asing Terciduk, Satu Mencoba Kelabui Imigrasi Saat Membuat Paspor WNI di Pamekasan

  • Whatsapp
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Saat melakukan Press Release penangkapan terhadap dua Warga Negara Asing. Jumat(29/09/2023), siang.(Foto Andy.k Kontributor Beritalima.com)

PAMEKASAN| Beritalima.com|Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melakukan penangkapan terhadap dua Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab kepada masyarakat dan juga penangkapan ini merupakan salah satu keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dalam menjalankan tugas fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dalam bidang pengawasan keimigrasian .

Bacaan Lainnya

“Pertama kita tangkap warga Negara Asing MHA alias I(36), warga negara Myanmar yang diduga melakukan penyalahgunaan dokumen. Pada hari Jumat 29 Mei 2023, di daerah Bangkalan,”terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri di ruang Press Release. Jumat(29/09/2023), siang.

Diterangkan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Media sosial kanal youtube tentang keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di
Bangkalan yang berkegiatan sebagai juru masak di warung BR.

Petugas melakukan penyusupan untuk mendapatkan keterangan dan bukti – bukti, dari yang bersangkutan selanjutnya dilakukan pengecekan dokumen dan dimintai keterangan,.

Ditemukan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki Dokumen Kependudukan Indonesia dengan data
sebagai berikut Nama : I Tempat Tanggal Lahir : Bangkalan, 13 Maret 1995. NIK : 3526061303950002.

“Selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa I merupakan nama muslim dari MHA
sudah 11 Tahun berada di Indonesia. Awal mula Tujuan yang bersangkutan ke
Indonesia adalah untuk belajar / mondok di daerah Bangkalan,”jelas Imam menerangkan.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Agus Surono, menambahkan, untuk Warga Negara Asing berinisial MAH(27), Warga Negara Bangladesh di tangkap pada hari Senin 18 September 2023, Subseksi Intelijen dan Penindakan saat hendak mau membuat paspor WNI.

MAH datang ke kantor kami didampingi oleh istrinya dengan tujuan membuat
paspor WNI memakai dokumen kependudukan Indonesia dengan data lengkap.

“Kecurigaan kami bahwa MAH adalah Warga Negara Asing bermula ketika proses
wawancara, petugas Imigrasi kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan
menggunakan Bahasa Indonesia,”sambungnya.

Namun Istrinya menyampaikan bahwa suaminya menderita gangguan pendengaran. Namun petugas melihat MAH dapat memahami ketika istrinya berbicara dengan bahasa Inggris meskipun menjawab
dengan bahasa isyarat.

Selanjutnya yang bersangkutan bersama istri dibawa menuju Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa MAH dapat mendengar dan juga berbahasa ingris dari sini kita tangkap beserta barang bukti dokumennya,”tandasnya.

Perlu diketahui bersama pihak Imigrasi telah mengamankan dokumen kependudukan Indonesia yang dimiliki oleh duanya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang.

Adapun dokumen tersebut adalah sebagai berikut Kartu Tanda Penduduk dengan NIK, Kartu Keluarga dengan Nomor, Akta Kelahiran dengan Nomor lengkap.

“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dan bukti yang kami miliki, MHA alias I diduga
telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan
selanjutnya dilakukan proses pendeteksian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Pamekasan,”tandasnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah sebagai berikut Pasal 119 (1) yaitu “Setiap orang Asing yang masuk/ atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa
yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”

Pasal 126 huruf c yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data
yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak RP500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(AN/Santos).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait