Dua Warga Kecamatan Maniis Jadi Pesakitan

  • Whatsapp

PURWAKARTA, beritalima.com | Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Buni Geulis RT 01, RW. 01 Desa Cadasmekar Kecamatan Tegalwaru pada penghujung tahun 2021 lalu yang berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Plered kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B.

AJ dengan ZPS, keduanya warga Kecamatan Maniis dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Untuk menanggulangi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), geng motor, dan premanisme yang meresahkan masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menggelar Operasi Libas Lodaya 2022. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait