Dua Warga Pamekasan Kedapatan Menyimpan Bahan Peladak dan Petasan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pamekasan mengamankan 2 (dua) tersangka inisial DM, (21) dan AS (46) yang keduanya terbukti menyimpan dan memiliki bahan peledak untuk bahan peledak petasan, dan kedua tersangka merupakan Warga Dusun Utara, Desa. Durbuk, Kecamatan. Pademawu, Kabupaten. Pamekasan,

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira 09.30. Wib.

Bacaan Lainnya

”Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada warga yang menyimpan bahan peledak dan petasan siap ledak. Lalu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka itu,” jelas Kasat reskrim Polres Pamekasan kepada Beritalima.com. Selasa 18/Mei/2021.

Lanjut kata AKP Adhi, Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 7 (tujuh) buah petasan siap ledak ukuran besar, 76 (tujuh puluh enam) ukuran sedang, 434 (empat ratus tiga puluh empat) buah petasan siap ledak ukuran kecil dan 2 (dua) kg Misiu serta 1 (satu) kresek sebuk kayu untuk penyumbat petasan.

“Kedua tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.

“Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,”pungkas AKP Adhi.(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait