MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus perkelahian antara Hermin Aryuni dengan mantan pria idaman lain (PIL) nya, Hari Puryadi, yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Hermin Aryuni, memasuki babak akhir dengan agenda vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu 6 Desember 2017.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Soberi, menyatakan terdakwa Hermin Aryuni bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Hari Puryadi.
“Menyatakan terdakwa bersalah. Oleh karenanya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hermin Aryuni selama 1 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim, Mohammad Soberi, dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Widoprapti, yang menuntut terdakwa selama 2 bulan penjara.
Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir. Tapi saya siap menjalani eksekusi,” kata Hermin Aryuni, usai sidang.
Kasus yang menjerat Hermin Aryuni, merupakan perkara yang keempat kalinya. Tiga perkara lainnya yakni kasus percobaan pembakaran mobil milik Hari Puryadi. Dalam perkara ini, ia divonis selama satu bulan percobaan. Kedua, kasus pengrusakan kaca mobil mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara. Ketiga kasus Undang-Undang IT dan pencemaran nama baik dengan pelapor Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis 1,5 bulan.
Kasus yang keempat ini bermula saat Hermin Aryuni melabrak Hari Puryadi di rumahnya, (20/5) lalu. Namun dalam kasus ini, keduanya saling lapor dan sama-sama menjadi tersangka.
Sedangkan kasus dengan terdakwa Hari Puryadi, masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com