Dugaan Ijazah Palsu Kades Bukabu Ambunten, Penyidik Hadirkan Saksi Ahli

  • Whatsapp
Atas dugaan ijazah palsu milik kepala desa terpilih desa bukabu Ambunten Sumenep, Penyidik Polres Sumenep menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan

Sumenep, beritalima – Pelaksanaan pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa bukabu pada 29 November lalu terus menjadi bola panas yang menggelinding dan mencuat dipermukaan. Pasalnya pihak yang merasa dirugikan terus mencari keadilan dengan cara usut tuntas permasalahan tersebut hingga menjadi agenda khusus di Kepolisian Resort Sumenp.

Hari ini merupakan pemeriksaan saksi ahli, lebih tepatnya saksi ahli diambil keterangannya terkait dugaan ijazah palsu milik SR kades terpilih desa Bukabu Ambunten yang dilantik beberapa hari lalu”, jelas Saiful Anwar, SH. Kuasa Hukum pelapor pada Rabu (22/ 02) di Mapolres Sumenep.

Kami juga berkoordinasi dengan penyidik tentang sejauhmana perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang selama ini kami kawal hingga mendapatkan titik terang serta mendapat kepastian hukum yang jelas, imbuh Saiful Anwar.

Syaiful Anwar mengatakan, penyidik belum bias menyita barang bukti, karena masih penyelidikan secara mendalam.

“Sepanjang belum ada penyitaan barang bukti kami tidak bisa berbuat banyak, Minggu depan kami juga akan menghadirkan saksi fakta biar jelas,” ucapnya.

DR. Nurul Ghufron, SH. MH. Yang hadir memenuhi panggilan penyidik polres Sumenep sebagai saksi ahli, kepada awak media menyampaikan, bahwa pihaknya melihat ketidak samaan tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua didalam ijazah atas nama Satrawi.

Menurutnya, saat dimintai keterangan oleh penyidik, dosen Universitas jember ini hanya diperlihatkan ijazah atas nama Satrawi dan tidak ditunjukkan alat bukti lainnya.

“Ada 3 indikator ijazah itu dianggap asli apabila ada pendaftaran, proses belajar dan mengikuti ujian serta dinyatakan lulus. Jika ketiganya tidak terpenuhi, maka ijazah dapat dinyatakan palsu”, tegas Nurul Ghufron.

Ghufron juga menyatakan bila pihak penyidik belum dapat menunjukkan adanya keterangan kekeliruan secara administrasi, maka perkara ini berada pada lingkup pidana.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Terdapat ketidaksamaan antara data di nomor induk tempat Sr menuntut ilmu disalah satu MI Kecamatan Ambunten, yakni pada alamat, nama orang tua dan tanggal lahir yang bersangkutan.

Pada data di MI, alamat Sr diketahui Pamekasan, namun pada ijazah tertera Sumenep, juga pada nama orang tua, di MI bernama Yusuf, sedangkan di ijazahnya bernama Suhramo.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Suwardi membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan ijazah itu. Namun hingga saat ini, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh sebab masih dalam proses penyelidikan.
“Iya barusan ada pelaporan terkait permasalahan itu, namun masih kami pelajari dan masih dalam proses penyelidikan”, papar AKP Suwardi.

(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *