BANYUWANGI, beritalima.com – santernya pemberitaan di media masaa dengan dugaan jual beli aset Desa Kebaman mulai menggelinding
Setelah beberapa tokoh masyarakat desa Kebaman meminta kejelasan Tentang dugaan Jual beli aset Desa Kebaman dengan mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Kini giliran Charisma Adilaga Sugiyanto, Pengacara dari mantan kepala desa saat itu, Suparman Edy, angkat bicara
Menurut Charisma, ketika di konfirmasi melalui saluran whutsappnya menegaskan bahwa kliennya tidak menjual aset Desa
“Klien saya tidak menjual aset desa, coba di teliti lagi perjanjian jual beli tersebut, apakah klien saya termasuk para pihak?, Dikatakan menjual apabila klien saya termasuk dalam pihak pertama dan di pernjajian itu jelas bahwa klien saya tidak termasuk dalam pihak pertama atau pihak kedua. Jadi saya tegaskan sekali lagi disini bahwa berita yang beredar di media massa yang menyebutkan mantan kepala desa kebaman menjual aset desa adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.” Tegas Pengacara bertampilan nyentrik ini.
Sebelumnya Slamet Santoso Salah satu perwakilan masyarakat Kebaman menuturkan bahwa masyarakat ingin kejelasan tentang dugaan jual beli aset desa itu
“Yang pasti masyarakat hanya ingin tahu kejelasan perkara jual beli aset Desa, anehnya ketika itu di klaim menjadi aset Desa kok bisa dilakukan jual beli, dan anehnya lagi kenapa kepala desa waktu itu kok ikut menyaksikan penanda tanganan surat jual beli dan bahkan mewakili pemerintah desa menerima uang muka atau persekot.” Ungkap Pria yang akrab dengan panggilan Geger ini.
Geger juga menjelaskan bahwa terkait aset Desa itu pasti ada aturannya dalam segala bentuk apapun pemanfaatannya
“Jangankan kok di jual belikan, dalam pengelolaannya saja itu ada aturan yang mengikat, jika memang benar itu aset desa dan dijual belikan maka kami menuntut agar aset yang terjual di kembalikan dan masyarakat juga telah mengajukan hearing ke DPRD untuk mendapat kejelasan, tidak menutup kemungkinan kita juga nantinya akan mengambil jalur hukum untuk menuntut serta mengembalikan aset Desa ini.” Jelas Geger di amini warga lainnya.
Diketahui dalam surat perjanjian jual beli aset Desa Kebaman berbunyi SURAT PERJANJIAN JUAL BELI ASET DESA KEBAMAN
Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Banyiwangi Nomor: 12./Pdt.G/2009/Pn.Bwi/Sebagai Penggugat Tertanggal. 19 September 2009 Selanjutnya kaini selaku Kuasa Penuh dari Keluarga H.Abd Rohman dan Pemerintah Desa Kebaman yang kini diwakili oleh Sdr Kepala Desa Kebaman (Suparman Edy.H) Dan Rijati menerima uang muka / Persekot dari penjualan Aset tergugat yang sudah menjadi putusan Pergadilan untuk dikuasai bersama Riyati dan Pemerintah Desa Kebanman, ada kesepakatan bersama bahwa aset tersebut di jual dan sekarang di bayar uang muka yang pertama di terima (Riyati) sebesar Rp. 100.000.000-(seratus juta rupiah ) untuk uang tersebut di terimakan oleh Pihak Pembeii ( indah Maya Dewi ) dan mendapat persetujuan dari Perwakilan Permerintah Desa (Suparman Edy.H) Kepala Desa Kebaman pada saat ini atas penjualan tanah GNI dan Gedungnya .
Luas: +2000.M2 (Harga Rp.650.000.000-(Enun ratus lima puluh Juta rupiah)
1. Hari ini Jumat tertanggal. 06 Nopember 2009 Penerimaan Uang muka sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus juta rupiah)
2. untuk selanjutnya sisa pembayaran diselesaikan setelah selesai permohonan sertipikat A.n Indah maya Dewi -+1 tahun.
3. Selama dalam proses dari pihak kedua belah pihak dapat menerima dan dapat memberi apabila di Butuhkan .(Pembayaran selanjutnya)
4. Perjanjian ini dapat dirobah apa bila ada kesepekatan bersama dari pihak penjual dan pihak Pembeli
5. Demilkian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dan semoga dapatnya dipergunakan sebagai mana mestinya.
6. Serta kami lampirkan surat keputusan Pengadilan beserta KTP dan Keluarga masing masing waris dan kepala Desa.
(Bi)