Dugaan KetidakAdilan Pembagian KKS- BPNT Dipersoalkan Warga Desa

  • Whatsapp

KARANG ANYAR, beritalima.com –
Tumpukan surat panggilan pada warga desa Malanggaten, khususnya untuk masyarakat Dukuh Kalindo berjejer di Meja Kerja Pribadi Kepada Dusun Kaliondo. Surat panggilan bernomor 005/08/IX/2018 , tertanggal 24 September, bersifat Penting perihal Undangan ini, ditanda Tangani Oleh Kepala Desa Malanggaten, Suliatyo Widodo, SE.

Dalam surat undangan tertera kepentingan bahwa Undangan guna keperluan Pengambilan BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai,red)
Anehnya dari nama yang di undang, hampir kategori masyarakat yang dipandang mampu untuk lingkungan Dukuh Kaliondo Desa Malanggaten, Kecamatan Kebak Kramat ini.
Ketika hal ini di konfermasi pada kepala desa, Dodo, panggilan akrab Sulityo Widodo, menyatakan bahwa Semua data nama yang dipanggil sudah diberikan dari Dinas Sosial melalui tim pendamping desa.

” Kami selaku kepala desa tidak tahu menahu tentang data penerima yang diserahkan pada desa berdasarkan penilaian apa”, Jelas Dodo di kantornya ( 20/10). ” Kami hanya memberikan undangan berdasar data nama yang diberikan dari dinas sosial”, lanjutnya

Kisruhnya masyarakat Desa Malanggaten, khususnya warga dukuh yang menerima BPNT salah satu Program KKS, disebabkan adalah dugaan rasa ketidak adilan penerima bantuan.

” Nama orang yang menerima bantuan tersebut hanya diberikan pada orang yang dekat seorang oknum tokoh desa yang bekerja pada Dinas Sosial, bukan karena ketidak mampuan secara ekonomi. Terbukti banyak warga dusun yang seharusnya layak menerima, justru tidak mendapatkan, tapi sebaliknya banyak orang yang mampu justru menerima. Kami curiga bahwa semua ini punya tujuan yang bersifat sosial politik”, ujar salah satu warga desa yang enggan disebut namanya.

Ketika hal tersebut di konfermasikan pada salah satu tokoh desa yang juga aktifis pegiat Anti Korupsi di Jakarta, Nur Arif, panggilan akrab aktivis itu, menerangkan, jika memang ditemukan bukti bahwa bantuan itu disalah gunakan karena jabatan atau kewenangan seseorang dan tidak disalurkan pada yang berhak dan di salurkan dengan tujuan yang tidak sesuai dengan Tujuan program pemerintah, apalagi dengan tujuan yang bersifat politis untuk menguntungkan diri sendiri, maka hal tersebut bisa dikategorikam pada tindak pidana korupsi dan yang memberi data pada desa dapat dijerat dengan pasal 2 jo 3 UU RI 31/1999 jo UURI 20 /2001 tentang pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara”, terang Aktivis Anti Korupsi Strategis yang diperbantukan sebagai Desiminasi Informasi sebuah institusi Negara ini.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Arif juga memberi penjelasan tentang KKS – BPNT sebagai berikut :

TUJUAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)

Mengurangi beban pengeluaran KPM ( keluarga Penerima Manfaat) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Manfaat BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
Meningkatkannya ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskin.Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda GNNT.Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan SNKI.Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdanganan.

Prinsip Umum BPNT Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, dan kualitas bahan pangan dengan preferensi.Mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani KPM.Memberikan akses jasa keuangan kepada KPM.

Dengan penjelasan tersebut, Nur Arif berjanji akan melakukan investigasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karang Anyar, khususnya Kasi Pidsus dan Kasi Intel serta jajaran Polres Karang Anyar.

” ini masalah serius dan segera akan saya sikapi”, pungkas Nur Arif menutup konfermasinya. ( str01)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *