Dugaan Korupsi Irigasi Desa Auponhia, Tim Penyidik Polda Malut Kembali Periksa Sejumlah Saksi

  • Whatsapp

Bendungan Irigasi Auponhia
KEPULAUN SULA,beritaLima,com |Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi diruang Sabhara Polres Kepulauan Sula terkait kasus dugaan korupsi proyek bendungan irigasi yang berlokasi Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan.

Pantaun media ini, Selasa (7/3/23),Tim Penyidik dibawah Komando Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kompol Rusli Mangoda bersama anggota serta saksi ahli bangunan masih dalam tahap penyelidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan

Kasus ini terus diproses, siapapun mereka yang dirasa berkompeten dan perlu dipanggil, tetap akan di panggil oleh pihaknya, “Intinya kita tetap proses dan akan kita panggil orang-orang dalam kasus ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Proyek bendungan irigasi tersebut.milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh PT. Kristi Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor 910.916/ 610.22/ 16/SP/DPUPRPKP -KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 senilai Rp 11.292. 633. 516, 73 yang bersumber dari APBN 2018 lalu, hingga kini belum juga dinikmati,karena sudah rusak total.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan juga, terdapat hasil pemeriksaan fisik pada 2 Maret 2019 lalu menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan bangunan senilai Rp 1.092.771.613,35. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait