Dugaan Korupsi Pengadaan lahan Polinema Senilai Rp 42,6 Miliar Masih Dalam Tahap Penyidikan Kejati Jatim

  • Whatsapp
Dugaan Korupsi Pengadaan lahan Polinema Senilai Rp 42,6 Miliar Disidik Kejati Jatim. Foto : Kampus Polinema

Surabaya, beritalimacom | Kasus dugaan  korupsi penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema), yang saat ini tengah menjadi daftar sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ternyata hal itu masuk dalam proses penyidikan. Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.

“Sementara Penyidikan Umum mas, dan nanti kalau, ada perkembangan lebih lanjut kami infokan,” ungkapnya singkat dihubungi beritalima.com Senin, 15/01/2024.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, diketahui Kasus dugaan pengadadaan lahan Polinema yang disidik Kejati itu. Dan senilai Rp 42,6 miliar lebih berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangam (BPK) RI tahun 2021 bahwa pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang PBB, NJOP di sekitar lokasi atas nama Kamsijah CS sebesar Rp 464 ribu per m2 dan atas nama Hadi Santoso sebesar Rp 1,8 Miliar. Harga pasaran diajukan oleh satu penawar atas nama YP yang mengajukan harga sebesar Rp 17 Juta per m2.

Penilaian tanah tersebut berdasarkan temuan BPK, tidak menggunakan jasa appraisal namun, hanya menggunakan Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi No.230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020, kepada Bapak Hadi Santoso selaku penjual tanah. Dengan harga penawaran yang diajukan Rp 6,2 juta per m2 kemudian disepakati sebesar Rp 6 juta per m2. Kesepakatan harga dan mekanisme pembayaran secara bertahap mulai Tahun 2020-2023 disaksikan notaris yang dituangkan dalam perjajian akta Notaris Arlina, SH, MKn.

Pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan akta perikatan jual beli notaris Arlina, SH, MKn dengan nomor 04, 07 dan 10 tanggal 7 Januari 2021 dengan nilai total sebesar Rp 42 Miliar dan luas tanah 7.104 m2 dengan uraian sebagai berikut:

a. Akta Notaris No. 04 untuk bidang tanah seluas 2.654 m2 sebesar Rp15,9 Miliar

b. Akta Notaris No. 07 untuk bidang tanah seluas 3.708 m2 sebesar Rp 22,2 Miliar

c. Akta Notaris No. 10 untuk Bidang tanah seluas 742 m2 sebesar Rp 4,45 Miliar.

Pada TA 2020 dan 2021 POLINEMA telah melakukan pembayaran dan pertanggungjawaban pembayaran belanja modal pengadaan tanah sebesar Rp 22,6 Miliar dengan uraian sebagai berikut :

a. Pembayaran uang muka dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Musyawarah Ganti

Rugi Tanah No.230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 dan Berita Acara pembayaran No.244.37/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp 3,8 Miliar Pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme LS pada tanggal 30 Desember 2020;

b. Pembayaran tahap 1 Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pelepasan Hak No.3.1/PPK/DIPA/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 dan Berita Acara Pembayaran

No.19/PPK/DIPA/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp 11,1 Miliar. Pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme LS pada tanggal 29 Januari 2021;

c. Pembayaran tahap 2 Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pembayaran No.180.6/PPK/DIPA/IX/2021 tanggal 28 September 2021 sebesar Rp 7,6 Miliar Pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme LS pada tanggal 1 Oktober 2021. Sampai dengan 31 Desember 2021 telah dilakukan tiga kali pembayaran dari kesepakatan total 6 kali pembayaran yaitu pada Desember 2020, Maret 2021, Desember 2021, Januari 2022, Desember 2022 dan Juni 2023, sehingga masih terdapat sisa yang belum terbayar sebesar Rp 20 Miliar (Rp42,6 Miliar – Rp22,6 Miliar).

Atas realisasi pembayaran dimaksud, Polinema telah menyajikan Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP) sebesar nilai yang telah dibayarkan yaitu Rp 22,6 Miliar.

Hingga berita tersebut dinaikan Kabag Humas Polinema saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu soal pengadaan lahan tersebut.

“Maaf saya tidak tahu Mas. Monggo langsung ke direktur saja ya,” ungkapnya singkat.

[San/ Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait