Jakarta, beritalima.com | Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara tahun 2017 hingga 2023 terus berlanjut. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini telah memeriksa 3 orang saksi.
“Tiga orang saksi yakni, SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016,” ungkap Kepala Pusat Peneeangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima beritalima.com, Senin 15/01/24.
Adapun ketiga orang saksi tersebut, menurut Ketut bahwa mereka diperiksa terkait, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besita-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp 1,3 triliun, dengan modus yang dilakukan, yakni para pihak yang diduga terlibat telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek dengan nominal menjadi lebih kecil. Tujuannya untuk menghindari pelaksanaan lelang. [Red /KA]