Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH Plh Kasi Intel Kajari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tahun anggaran 2019.
Perkara kasus dugaan tersebut terlebih dahulu melanjutkan pemeriksaan atas 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kajari, Godang Kris Apo Paulus Siboro mengatakan, untuk kasus ini, RL diperiksa sebagai saksi, untuk perkaranya RL dan tersangka lainnya
“Nah berikutnya pihaknya memanggil ES sebagai tersangka untuk menjelaskan perkara pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO tersebut sebagai saksi RL, “kata Godang saat diwawancarai awak media pada
Selasa 28 Juni 2022 kemarin.
Lanjut Godang, Setelah dari situ, pihanya akan lanjutkan pemberkasan, kalau semuanya sudah berjalan, maka untuk tersangka ES, jadi saksi mahakota untuk tersangka berikutnya. Setelah selesai nanti, pihaknya data langsung pemberkasan dan langsung di bawah semua ke Ternate plus dengan tersangkanya, karena 1 orang tersangka sudah ada di dalam, “ungkapnya.
“Insa allah, hasil dari persidangan, baru kita kembangkan berikutnya, Kita periksa sekitar 26 orang saksi diluar ahli, Jadi total 30 orang lebih saksi tersebut, tergantung pada temuan fakta lapangan, “pungkasnya.
Ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula tahun 2019 lalu. yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih.[dn]