Dugaan Penggelapan Gaji Mantan Aparat Desa Dofa, Polisi Diminta Tangkap Inspektorat Sula

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto diminta menindaktegas, bila perlu menangkap Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, karena patut diduga selama ini ikut melindungi kejahatan korupsi dana desa (DD) di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat

Permintaan ini disampaikan Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Tamrin kepada media ini, Rabu (20/3/24) mengingat Unit Tipikor Polres Kepulauan Sula sudah berulang kali menyurati Inspektorat Kepulauan Sula meminta data dan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ), kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dofa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, namun sampai saat ini belum ada realisasi.

“ Pihaknya melihat kinerja Inspektorat dari tahun ke tahun sudah menyalahi aturan, buktinya nota kesepahaman (MOU)  bersama Inspektorat, Polisi dan Jaksa sudah menyimpang dari pasal 21 Undang – Undang Tipikor, “sesalnya.

Kata Tamrin, amanat pasal 21 UU Tipokor tentang barang siapa yang merintangi,  menghambat serta tidak memberikan data dan informasi kepada penyidik Tipikor itu sebuah pelanggaran hukum.

“Jadi kalau kinerja Inspektorat di Kabupaten Kepulauan Sula yang tidak memberikan data kepada penyidik Tipikor, maka polisi sudah harus menangkap mereka,  berdasarkan pasal 21 UU Tipikor, “jelasnya.

Terkait kasus dugaan korupsi di Desa Dofa yang disidik Unit Tipikor Polres Kepulauan Sula itu adalah, amanat pasal 21 UU Tipikor memberikan ruang kepada Kapolres Kepulauan Sula untuk menangkap Inspektorat, karena lembaga itu tidak mendukung pemberantasan korupsi dalam memberikan data dan informasi kepada penyidik Tipikor.

Dirinya juga menyesalkan kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang hanya menampung laporan masyarakat, tanpa ada tindak lanjut dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana desa agar menjadi efek jerah bagi Kepala Desa yang lain.

Kalau kinerja Kapolres, Kejari bersama Bupati yang tidak punya niat memberantas korupsi di daerah ini, maka saya akan surati Presiden dan Kapolri untuk tangkap mereka “ tegasnya

Tamrin menegaskan Inspektorat adalah lembaga yang utama melindungi kejahatan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Kepulauan Sula

Inspektorat adalah filter utama, karena dia berwenang memeriksa baru dilakukan pencairan anggaran, kalau BPKP hanya monitoring, sedangkan BPK bertugas melakukan uji petik untuk mengaudit kebenaran kerugian keuangan negara. Jadi kejahatan ini ada di Inspektorat, karena dia yang melindungi kejahatan itu “ kesalnya.

Inspektorat harus ditangkap, bila perlu dipenjarakan, baru buat efek jerah bagi yang lain, kalau kita hanya tangkap Kepala Desa, mereka tidak mengetahui apa – apa, karena kesalahan ini ada di Inspektorat “ terangnya.

Tamrin minta kasus dugaan korupsi dana desa yang disidik unit Tipikor Polres Kepulauan Sula harus segera diproses hukum agar menjadi efek jera bagi desa yang ada di Kepulauan Sula

Jadi, Inspektorat harus memberikan data dan informasi kepada penyidik Tipikor, kalau tidak dilakukan, maka Kapolres Kepulauan Sula harus jemput paksa mereka dengan mobil patroli polisi, karena ini amanat UU Tipikor “ pintahnya.

Dirinya menilai Bupati Fifian Adeningsi Mus tidak memiliki niat baik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, dan berwibawa, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terutama dalam pemberantasan dugaan korupsi dana desa, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait