Dugaan Penggelembungan Suara Pileg Kota Malang Dilaporkan Pidana Pemilu

  • Whatsapp
Tim Hukum Wiwik Sukesi Saat Di Banwaslu Provinsi.

Kota Malang, beritalimacom | Sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Malang pada saat proses rekapitulasi tersebut, sampai pada proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, dari tim Hukum Wiwik Sukes Caleg DPRD Kota Malang Dapil Kecamatan Blimbing, saat proses rekap di Jawa Timur banyak terdapat keberatan maupun catatan pada form kejadian khusus yang seharusnya terselesaikan pada rekap tingkat kota atau bahkan cukup pada tingkat kecamatan.

“Akan tetapi sengketa ini, sampai terbawa di rekap tingkat provinsi, sebagaimana yang terjadi pada Kamis/7/3/2024 di Hotel Shangri-La Surabaya yang kami alami, dan ini juga menjadi perhatian khusus tim kami, yang turut mengawal permasalahan kliennya mulai tingkat PPK Blimbing sampai dengan di rekap Provinsi,” ungkap Andi Rahmanto, tim Hukum Wiwik Sukesi dihubungi awak media Jum’at 08/03/24.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat konyol sepanjang sejarah rekapitulasi Pemilu DPRD Kota /Kabupaten, sudah tau ada keberatan di tingkat kecamatan, kok malah diarahkan ke rekap kota dan dari rekap kota diarahkan ke provinsi penyelesainnya. Lucu kan?? Mereka para unsur penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu Kota Malang – red) sebenarnya paham tidak dalam membaca aturan atau malah sengaja, ‘by design’ semua ini??. Jujur kami kecewa, yang awalnya kami mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan komunikasi / dialog. Tapi ternyata tidak bisa, dan kami pun akan terus mengusut ini semua semata atas nama kebenaran”, ungkap Andi saat berada di Shangri-La.

Andi yang selaku founder dari Maha Patih Law Office ini menegaskan bahwasanya akan terus mengusut perkara ini.

“Selain selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa, advokat dalam bekerja berdasarkan kebenaran yang berkeadilan mas. Jadi saya harap jangan ada pihak yang coba – coba bermain dalam perkara ini, skema/modus sudah sangat jelas. Selanjutnya terkait proses/upaya hukum saya harap kita semua bersabar, intinya semua ini tetap akan kita proses demi tegaknya keadilan serta terciptanya Pemilu yang Jur-Dil”, kelakarnya pada saat ditemui di Hotel Shangri-La.

Perlu diketahui terhadap kejadian khusus / keberatan – keberatan yang tidak diselesaikan di rekap Kota Malang hal ini menjadi atensi KPU Provinsi, dan akan dilakukan pencermatan ulang yang akan dilakukan pada Jum’at, 08/03/2024 di hotel Shangri-La Surabaya di tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi.

Sementara Fajar Santosa, S.H.,M.H yang juga tergabung dalam tim hukum menyampaikan bahwa pelanggaran pemilu saat proses rekapitulasi yg terjadi baik di tingkat kecamatan oleh PPK Blimbing dan di tingkat kota oleh KPU Kota Malang adalah bentuk nyata pelanggaran administrasi pemilu dan sekaligus mengarah pada pidana pemilu serta memenuhi unsur pelanggaran etik serius yg dilakukan oleh para penyelenggara teknis pemilu di tingkat kecamatan dan kota.

“Karena itulah kami tim hukum berikhtiar mengupayakan keadilan pemilu sampai ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan melaporkan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses ini paralel dengan advokasi kami pada saat tahapan rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Jawa Timur, sehingga kami bersinergi dengan kawan2 saksi parpol dari PDI Perjuangan yang diberi mandat langsung dari DPP PDI Perjuangan serta didukung penuh oleh DPD PDP-P Jatim untuk memperjuangkan keadilan serta menjaga marwah partai pada saat rekapitulasi tingkat provinsi,” papar advokat yang juga pengurus DPC Peradi Malang Raya ini.

Lebih lanjut Fajar yang juga pengajar / dosen UIN Maulana Malik Ibrahim menuturkan bahwa tim hukum akan terus berjuang agar pelanggaran pemilu di Kota Malang yang menciderai proses demokrasi dapat diungkap, diperiksa dan diadili siapapun pelakunya.

“Baik dari jajaran penyelenggara maupun jika nanti terhubung atau terkait dengan oknum dari peserta pemilu. Pencurian suara partai peserta pemilu dialihkan kepada siapapun baik itu partai lain atau caleg dalam satu partai sekalipun adalah kejahatan pemilu yang harus dilawan karena, hal itu pada hakikatnya perampokan terhadap hak demokrasi rakyat yg memberikan suara di saat pemungutan suara,”pungkasnya.

Pemilu yang bersih dan Jurdil (jujur adil – red) tentunya menjadi dambaan bagi seluruh masyarakat agar bisa menciptakan para wakil rakyat yang benar – benar berkapabilitas dan mewakili suara rakyat kedepannya.

 

Tim hukum Wiwik Sukesi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait