SURABAYA – beritalima.com, Tan Irwan terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Kapal kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/9/2022). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Adi Furkhon dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan korban yakni Soetijono.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa, korban Soetijono mengatakan bahwa terdakwa Tan Irwan mengaku mempunyai usaha pelayaran/ angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima sedang membutuhkan dana untuk pengisian BBM kapalnya. Lantas terdakwa menawarkan kerjasama dengan saksi korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 2 persen setiap bulan.
“Saya bilang ke terdakwa, saya tidak ada uang tunai. kalau mau saya pinjamkan ke Bank dan bunganya dia (terdakwa) yang bayar. Terdakwa menyanggupi bahkan terdakwa menjanjikan keuntungan dua persen setiap saya menanamkan uang,” kata saksi Soetijono saat ditanya oleh jaksa Darwis.
Untuk menyakinkan saksi Soetijono, Terdakwa Tan Irwan menyerahkan cek atau BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines kepada korban Soetijono.
“Jadi saya menyerahkan uang ke terdakwa dan saya dijaminkan cek sesuai uang yang saya tanamkan,” lanjut Soetijono.
Saksi juga mengatakan total keseluruhan yang sudah diserahkan ke terdakwa Tan Irwan senilai Rp 9,3 miliar.
Saat jaksa Darwis menanyakan apakah terdakwa sudah membayar lunas bunga bank,? Saksi menjawab sebelum tahun 2017 dibayar lancar, setelah itu tidak pembayaran lagi.
Saksi juga mengaku belum mendapat keuntungan dua persen seperti yang pernah dijanjikan oleh terdakwa Tan Irwan. Bahkan uang pokok senilai Rp 9,3 miliar milik korban Soetjiono juga belum dikembalikan oleh terdakwa Tan Irwan
Atas keterangan saksi ini terdakwa Tan Irwan membantahnya dengan mengatakan bahwa uang tersebut bukan merupakan kerjasama BBM melainkan hanya hutang piutang sematam
“Itu bukan kerjasama BBM, itu hanya hutang piutang dengan jaminan Cek atau BG,” bantah terdakwa Tan Irwan.
Untuk diketahui, Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara penipuan ini bermula saat terdakwa Tan Irwab berkenalan dengan Soetijono pada 2007. Saat itu, terdakwa Tan Irwan mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.
Terdakwa Tan Irwan kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu terdakwa Tan Irwan menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan.
Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa Tan Irwan menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa Tan Irwan dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.
Namun setelah terdakwa Tan Irwan menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Saat dicairkan, ke 10 cek BG yang pernah diberikan terdakwa Tan Irawan ternyata tidak ada dananya. Bahkan rekening cek BG telah ditutup. Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 378 KUHP. (Han)